Assalamualaikum, blog ini adalah tempatnya yang punya blog ngomong ga karuan dan ngoceh ga penting tentang kesehariannya, keluarganya, dan lingkungannya yang mungkin ga penting buat diketahui oleh para pembaca tapi dirasa cukup penting untuk dibagikan kepada para pembaca sekalian oleh saya si Didik Cumi alias Rinaldi Tri Martono si orang yang punya blog ini.... yah, namanya juga iseng mas, masa cuma orang penting aja yang punya blog. Saya juga pengen punya... oke lah, selamat membaca dan jangan lupa kasih komen ato ngoceh di tempat ngoceh ya, awas lho kalo nggak. Wassalamualaikum...
Aplikasi N-Gage (1) Cerita (20) Confess (1) Dongeng (1) Fitness (2) Game N-Gage (1) Hari-hari (19) HIS7 (1) Horror (5) KASKUS Leaks (5) Kuliah (10) N-Gage (2) Sok Tau (21)

22 Mei 2011

Tentang Pasar Modal (UTS Version) -lanjutan-

Karena ternyata jawaban nomer 4 dan 5 sangaaaaat panjang saya bikin post baru saja... Ingat, ini jawaban versi lengkapnya. untuk kemudahan belajar, silahkan mengedit dan memperpendeknya masing-masing... Semoga prediksi kali ini tepat sasaran...

4. Hal2 yg mendasar yg hrs diketahui jika ingin berinvestasi di pasar modal dan Mekanisme kerja orang-orang yang terlibat dalam investasi pasar modal
Untuk cara-caranya kurang lebih sama dengan nomor 1.
Beberapa pengetahuan mendasar:

  • Jika calon investor lebih ingin berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah Perusahaan Efek yang aktif dalam proses Penjaminan Emisi Saham
  • Jika calon investor hanya memerlukan jasa yang paling mendasar dari Perusahaan Efek seperti melaksanakan perintah jual dan/atau perintah beli, pilihlan Perusahaan Efek yang dapat memberikan jasa tersebut secara cepat dan akurat
  • Jika calon investor memerlukan jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi, pilihlah Perusahaan Efek yang mempunyai Analis Efek dengan kualifikasi yang baik serta pengalaman yang memadai
  • Sebelum mulai berinvestasi di Pasar Modal, investor harus memahami beberapa faktor di bawah ini:
  1. Dana yang diinvestasikan di pasar modal adalah "dana lebih", bukan dana yang akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga bukan dana yang digunakan sebagai dana cadangan atau dana untuk keperluan darurat
  2. Tujuan investasi. Tentukan apa saja tujuan dalam berinvestasi di Pasar Modal, dan buatlah skala prioritas, mana yang paling penting dari sekuan banyak tujuan yang ada
  3. Tingkat toleransi terhadap risiko. Seberapa besar investor bersedia menerima risiko kerugian dalam mencapai tujuan berinvestasi. Tingkat toleran tersebut biasanya ditentukan oleh karakter individu masing-masing investor, umur, pekerjaan, kesehatan, kekayaan dan lainnya
  4. Jangka waktu investasi. Berapa lama investor bersedia menanamkan dananya di Pasar Modal
  • Pilihlah instrumen Pasar Modal yang paling sesuai dengan strategi investasi secara keseluruhan. Investor dapat memulainya dengan jalan mempelajari prospektus para emiten.
  • Bagi investor yang mempunyai keterbatasan baik dalam hal waktu maupun kemampuan dalam menganalisa, perusahaan-perusahaan efek biasanya memberikan jasa profesional untuk melakukan analisa Saham/Obligasi. Laporan Analis biasanya terdiri dari analisa secara fundamental dan juga analisa secara teknikal
  • Kuasai kemampuan mengevaluasi ekonomi makro dan tren industri. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat memberikan pengaruh positif, negatif ataupun netral terhadap pendapatan, pengeluaran dan laba perusahaan/emiten, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat pengembalian investasi.
  • Kuasai kemampuan membaca laporan keuangan emiten (biasanya disertakan dalam prospektus) secara komprehensif. Memahami makna di setiap perubahan saldo baik di laporan laba rugi, arus kas, maupun neraca.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi orang-orang yang ingin berinvestasi di pasar modal (calon investor):

  1. Jangan membeli efek hanya berdasarkan rayuan lewat telepon, mintalah informasi lebih lanjut secara tertulis sebelum memutuskan untuk membeli.
  2. Hati-hati terhadap bagian pemasaran dari Perusahaan Efek yang mencoba merayu untuk membuat keputusan investasi baik menjual maupun membeli secara terburu-buru.
  3. Jangan membeli efek berdasarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. Akan lebih aman jika memeriksa kebenaran suatu berita. Selain itu perlu diingat bahwa jika membeli atau menjual efek berdasarkan informasi orang dalam (insider information), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
  4. Carilah nasihat dari pihak yang berkompeten, jika tidak mengerti informasi di dalam prospektus atau informasi lainnya.
  5. Jangan percaya pada pihak yang menjamin dengan pasti akan adanya keuntungan.
  6. Periksalah referensi dan latar belakang pihak-pihak yang menawarkan efek.
  7. Ingatlah bahwa kinerja yang bagus di masa lalu tidak menjamin kinerja yang sama di masa depan.
  8. Hati-hatilah dengan instrumen investasi yang kurang likuid. Sadarilah bahwa jika berinvestasi di instrumen demikian, seringkali akan susah untuk menjual kembali karena tidak adanya permintaan.
  9. Pastikan untuk mengerti risiko yang mungkin terjadi jika berinvestasi di efek terutama berinvestasi di instrumen derivatif.
  10. Hati-hati dengan spekulasi.

Orang-orang / pihak-pihak / lembaga-lembaga yang terlibat dalam investasi pasar modal:
1. Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.
2. Perantara Emisi yang meliputi
Penjamin Emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
Akuntan Publik berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.
Perusahaan Penilai berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah Bapepam (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).
4. Bursa Efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek
Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melaui perantara, yaitu makelar (broker) dan komisioner.
a. Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
b. Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.

5. Mengekstrak 3 model penilaian, bagaimana menghasilkan penilaian yang lebih akurat (jika harus memilih)

3 model penilaian:
1. Pedoman Penilaian dengan Pendekatan Aktiva (asset based approach)
Pendekatan aktiva adalah pendekatan yang didasarkan atas data-data yang ada di dalam neraca, dengan cara menyesuaikan nilai dari pos-pos aktiva yang ada didalam neraca. Pendekatan Aktiva (Asset Based Approach) dapat digunakan untuk memperoleh indikasi Nilai dari Nilai suatu perusahaan, Nilai dari Modal yang Diinvestasikan (Invested Capital), Nilai dari struktur permodalan (capital structure), dan/atau Nilai Aset Bersih perusahaan (ekuitas).
Pos kewajiban biasanya tidak disesuaikan karena kewajiban dianggap dalam bagaimanapun tetap harus dibayar sesuai nilai nominal kewajiban tersebut, sedang pos ekuitas akan berubah mengikuti perubahan sisi aktivanya.
Metode yang digunakan dalam Pendekatan Aktiva (Asset Based Approach) adalah sebagai berikut:
1. Metode Penyesuaian Aktiva Bersih (PAB) (Adjusted Net Asset Method (ANAM), Adjusted Book Value Method (ABVM), Net Asset Valuation Method (NAVM), dan Assets Accumulation Method (AAM)); dan/atau
2. Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (KKP) (Excess Earning Method (EEM)).
Kedua metode ini memiliki perbedaan utama dalam penilaian aktiva tidak berwujud dimana dalam metode PAB (Penilaian Aktiva Bersih) aktiva tidak berwujud wajib diidentifikasi dan dinilai secara individual sedangkan dalam metode KKP (Kapitalisassi Kelebihan Pendapatan) maka aktiva tidak berwujud wajib dinilai secara kolektif (big pot theory of goodwill).
Dalam penggunaanya penilai dapat memilih salah satu di antara kedua metode tersebut namun terdapat beberapa ketentuan menyangkut penggunaan metode-metode tersebut yang telah diatur oleh Bapepam-LK dalam Surat Keputusan No : Kep-340/BL/2009.

2. Pedoman Penilaian dengan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Di dalam penilaian dengan pendekatan pasar, metode-metode yang bisa digunakan adalah sebagai berikut:

  • Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method);
  • Metode Pembanding Perusahaan Merger dan Akusisi (Guideline Merged and Acquired Company Method). 
  • Metode Transaksi Sebelumnya (Prior Transactions Method).

Dalam hal Penilai Usaha tidak dapat menggunakan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method) dan Metode Pembanding Perusahaan Merger dan Akusisi (Guideline Merged And Acquired Company Method), maka Penilai Usaha dapat menggunakan Metode Transaksi Sebelumnya (Prior Transactions Method) dengan persyaratan bahwa transaksi yang digunakan sebagai pembanding wajib bersifat wajar (arms-length transaction).

Jika Penilai Usaha menggunakan rasio-rasio penilaian dalam melakukan pembandingan untuk mengkonversi variabel keuangan yang relevan dari Obyek Penilaian, maka Penilai Usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Rasio penilaian yang digunakan wajib diterapkan pada Obyek Penilaian secara konsisten terhadap variabel yang sebanding atau relevan dari Obyek Penilaian.
  • Alasan pemilihan dan cara penerapan rasio penilaian yang digunakan wajib dijelaskan dalam Laporan Penilaian Usaha.
  • Dalam hal Penilai Usaha menggunakan rasio-rasio ekuitas (equity multiple), maka wajib mempergunakan rasio-rasio sebagai berikut:
  1. Price to earnings ratio (Rasio P/E) rasio ini dapat diterapkan jika nilai depresiasi tidak merupakan biaya yang signifikan pada unsur biaya.
  2. Price to net cash flow ratio (Rasio P/NCF)
  3. Price to book value ratio (Rasio P/BV) book value atau nilai ekuitas bersih, wajib digunakan jika nilai buku aset perusahaan pembanding telah disesuaikan ke dalam nilai pasar.
  • Dalam hal Penilai Usaha menggunakan rasio nilai pasar terhadap kapital yang diinvestasikan (market value of invested capital) (MVIC), maka untuk memperoleh indikasi nilai ekuitas dari Obyek Penilaian, nilai pasar dari kapital yang diinvestasikan wajib dikurangi terlebih dahulu dengan kapital lain yang lebih utama atau senior.
  • Dalam hal Penilai Usaha menggunakan rasio-rasio investasi maka Penilai Usaha dapat mempergunakan rasio-rasio sebagai berikut:
  1. MVIC to gross cash flow before depreciation and taxes (MVIC /GCF); rasio ini diterapkan jika nilai depresiasi merupakan nilai yang signifikan dan perusahaan mempunyai lebih dari satu kebijakan depresiasi.
  2. MVIC to sales (MVIC/sales); rasio ini diterapkan jika antara Obyek Penilaian dan perusahaan pembanding mempunyai karakteristik usaha yang sama;
  3. MVIC to Earning before interest, taxes, depreciation and amortization (MVIC/EBITDA);
  4. MVIC to Earning before interes and, taxes (MVIC/EBIT); atau
  5. MVIC to Book Value Invested Capital (MVIC/BVIC);
  • Periode pembanding terhadap dari rasio-rasio penilaian dalam laporan keuangan Obyek Penilaian dan perusahaan pembanding wajib sama.
  • Laporan keuangan perusahaan pembanding wajib merupakan laporan keuangan yang diaudit.
  • Rasio-rasio penilaian wajib didukung dengan data yang akurat serta dihitung berdasarkan analisis atas perbandingan fundamental variabel keuangan perusahaan yang menjadi Obyek Penilaian dengan perusahaan pembanding.

Bila Penilai Usaha menggunakan proyeksi keuangan, maka proyeksi keuangan wajib diperoleh dari pihak manajemen dan diungkapkan dalam Laporan Penilaian Usaha.

3. Pedoman Penilaian dengan Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dapat digunakan untuk memperkirakan Nilai dengan mengantisipasi dan mengkuantifikasi kemampuan Obyek Penilaian dalam menghasilkan imbal balik (return) yang akan diterima dimasa datang.

Dalam hal penilaian terhadap suatu kepentingan pemegang saham pengendali dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach), maka:

  1. Nilai dari aset dan kewajiban non-operasional; atau
  2. Kelebihan atau kekurangan dari aset operasional,

dalam laporan keuangan wajib dikeluarkan dari perhitungan nilai aset operasional, dan wajib ditambahkan pada atau dihapuskan dari nilai entitas operasional.

Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah sebagai berikut:
1) Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method); dan
2) Metode Kapitalisasi Pendapatan (Capitalization of Income Method).

Metode di atas hanya dapat digunakan apabila manajemen Obyek Penilaian telah menyusun rencana usaha yang akan dijadikan sebagai dasar penilaian (business plan based valuation). Namun jika manajemen belum menyusun rencana usaha tersebut, maka Penilai Usaha dapat menyusun rencana usaha dimaksud yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh pemberi tugas dan Penilai Usaha wajib bertanggung jawab atas rencana usaha (business plan) yang disusunnya.

Penilai Usaha wajib memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana usaha (business plan) adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Keyakinan tersebut wajib diungkapkan di dalam Laporan Penilaian Usaha.

Manfaat atau pendapatan ekonomis yang wajib digunakan dalam Pendekatan Pendapatan adalah berupa Arus Kas Bersih (AKB) untuk perusahaan (net or free cash flow for the firm) atau untuk ekuitas (net or free cash flow for the equity).
Biaya Modal yang dipergunakan dalam Pendekatan Pendapatan wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Biaya utang jangka pendek maupun jangka panjang wajib menggunakan data tingkat bunga yang dikeluarkan oleh bank pemerintah.
  • Biaya ekuitas saham preferen wajib menggunakan dividen yang mencerminkan tingkat dividen pasar, maka nilai dividen dicari dari perusahaan terbuka yang sebanding.

Biaya ekuitas untuk saham wajib dihitung melalui:
1) Capital Asset Pricing Model (CAPM); dan/atau
2) Discounted Cash Flow Model (DCF).

Penilai Usaha wajib mengungkapkan hasil penghitungan dari masing-masing metode di atas pada Laporan Penilaian Usaha.

Dalam hal biaya ekuitas untuk saham dihitung menggunakan CAPM, maka Penilai Usaha wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tingkat Imbal Balik bebas risiko (Risk-free rate) wajib menggunakan bunga bebas risiko dari surat berharga jangka menengah yang dikeluarkan oleh pemerintah;
  2. Koefisien Beta yang dipergunakan dalam menghitung CAPM wajib berasal dari data rata-rata industri pada sektor yang sama dengan Obyek Penilaian atau rata-rata beberapa perusahaan pembanding;
  3. Premi risiko ekuitas wajib didasarkan pada data yang dipublikasikan; dan
  4. Risiko spesifik yang melekat pada Obyek Penilaian.

Dalam hal biaya ekuitas untuk saham dihitung dengan menggunakan DCF, maka Penilai Usaha wajib menggunakan perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki nilai pasar ekuitas. Selanjutnya jika Penilai Usaha menggunakan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method/DCF), maka Penilai Usaha melakukan penelaahan atau penyesuaian atas asumsi, keakuratan perhitungan dan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyusun proyeksi Laporan Keuangan.

Metode DCF dapat digunakan untuk menilai perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan distributor barang dan jasa, serta wajib digunakan untuk menilai Perusahaan yang beroperasi lebih dari satu tahun dan menghasilkan arus kas operasional positif. Penerapan metode ini juga dapat menggunakan model ekuitas (equity model) atau model modal yang diinvestasikan (invested capital model).

Dalam hal menggunakan laporan keuangan tengah tahunan sebagai dasar penilaian, maka Penilai Usaha wajib mengungkapkan dalam Laporan Penilaian Usaha alasan atau dasar digunakannya proyeksi tengah tahunan yang telah disesuaikan.

- Mengenai bagaimana memilih metode yang terbaik saya belum mendapatkan referensinya-

Versi Word 2007 (download 4shared)

Selamat Belajar....

Tentang Pasar Modal (UTS Version)

1. Bgmn transaksi dijalankan di bursa?
  • Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
  • Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
  • Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakuka kegiatan transaksi.
2. Order dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.
3. Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.
4. Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated trading System) . Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.
5. Transaksi Terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.
6. Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.

2. Bgmn langkah2 proses IPO dilakukan?
Dalam proses IPO (proses emisi), Emiten harus menempuh serangkaian tahapan yang cukup. Tahapan-tahapan IPO. Secara garis besar proses IPO dapat dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu: Sebelum Emisi, Selama Emisi, dan Sesudah Emisi.

SEBELUM EMISI:
Persiapan Emisi Efek
  • Sebelum emisi, rencana manajemen perusahaan mencari dana melalui go public mesti dibawa ke forum rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat umum pe-megang saham luar biasa (RUPS LB) untuk dimintakan persetujuan.
  • Setelah persetujuan diperoleh, emiten kemudian harus mencari dan menunjuk pihak-pihak tertentu untuk menjamin emisi dan membantu menyiapkan kelengkapan dokumen emisi.
  • Pihak-pihak yang terlibat tersebut meliputi perusahaan efek, profesi penunjang dan lembaga penunjang. Perusahaan efek dalam proses IPO bertindak sebagai penja-min dan membantu emisi. Perusahaan efek dapat pula berfungsi sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, Penjamin Emisi, sekaligus sebagai Agen Penjual.
  • Profesi penunjang yang diperlukan mencakup:
  1. Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit laporan keuangan 2 tahun terakhir;
  2. Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat;
  3. Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Sedangkan lembaga penunjang yang berperan antara lain:
  1. Wali Amanat sebagai wali dari kepentingan investor (untuk emisi obligasi);
  2. Penanggung (Guarantor);
  3. Biro Administrasi Efek;
  4. Kustodian untuk tempat penitipan harta.
  • Persiapan dokumen emisi sendiri terdiri dari:
  1. surat pengantar pernyataan pendaftaran;
  2. prospektus lengkap;
  3. iklan, brosur, edaran;
  4. dokumen lain yang diwajibkan;
  5. rencana jadwal emisi;
  6. konsep surat efek;
  7. laporan keuangan;
  8. rencana penggunaan dana yang dirinci pertahun;
  9. proyeksi jika dicantumkan dalam prospektus;
  10. legal audit;
  11. legal opinion;
  12. riwayat hidup komisaris dan direksi;
  13. perjanjian penjamin emisi;
  14. perjanjian agen penjualan;
  15. perjanjian penanggungan (untuk emisi obligasi);
  16. perjanjian perwaliamanatan (untuk emisi obligasi);
  17. perjanjian dengan bursa efek;
  18. kontrak pengelolaan saham;
  19. kesanggupan emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan perundangundangan pasar modal;
  20. dan informasi lain yang bukan bagian dari pernyataan pendaftaran yang diminta Bapepam.
Pendaftaran Pernyataan Emisi

  • Setelah semua dokumen yang diperlukan untuk emisi telah lengkap, emiten mengadakan kontrak pendahuluan dengan bursa efek dan menandatangani perjanjian-perjanjian emisi. Khusus penawaran obligasi atau efek hutang lainnya emiten harus mendapatkan terlebih dahulu peringkat dari lembaga pemeringkat efek. Barulah kemudian emiten bersama penjamin emisi menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam, sekaligus melakukan ekspose terbatas di Bapepam.
  • Di Bapepam semua dokumen emisi yang telah diterima diperiksa kelengkapannya dan juga dievaluasi, baik dari segi kelengkapannya, kecukupan dan kejelasan informasi, keterbukaan, maupun aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen. Dalam waktu maksimum 45 hari kerja jika Bapepam tidak menyampaikan komentar, permintaan perubahan/tambahan informasi maka Pernyataan Pendaftaran emiten dianggap efektif.


SELAMA EMISI
Selama Masa Penawaran Efek
Pada tahap ini, emiten melakukan aktivitas penawaran efek pada pasar perdana yang sering disebut sebagai IPO (Initial Public Offering), melaksanakan penjualan saham perdana, sampai mencatatkan efek yang dilepas ke publik ke Bursa Efek sehingga investor dapat memperjualbelikan efek yang dimilikinya. Secara garis besar selama periode emisi dibedakan menjadi periode pasar perdana dan periode pasar sekunder.
Penawaran Umum Efek
Periode pasar perdana, mencakup periode mulai dari efek ditawarkan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk, penjatahan oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten, hingga penyerahan efek kepada investor. Jadi sesudah Bapepam menyatakan Pernyataan Pendaftaran efektif, emiten mulai menyediakan prospektus lengkap untuk publik atau calon pembeli dan memuat prospektus ringkas dalam sebuah surat kabar harian atau lebih yang berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional. Pemasangan prospektus ringkas tersebut setidaknya dilakukan 3 hari kerja sebelum masa Penawaran Umum agar calon pembeli dapat mempelajari terlebih dahulu penawaran emiten.
Pada masa Penawaran Umum, calon investor yang tertarik dapat mulai mengajukan pesanan kepada penjamin emisi melalui agen penjualan yang ditunjuknya. Masa ini berlangsung selama minimal 3 hari kerja dan selesai selambat-lambatnya 60 hari setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Berakhirnya masa penawaran disusul dengan penjatahan efek. Penjatahan efek adalah pengalokasian efek pesanan para investor sesuai dengan jumlah yang tersedia. Jika kemudian ternyata jumlah permintaan efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah efek yang ditawarkan, diadakan penjatahan khusus oleh manajer penjatahan.
Masa penjatahan berjalan hingga 6 hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran. Efek yang sudah dialokasikan kemudian diserahkan kepada investor dalam bentuk surat saham kolektif. Sertifikat tersebut sudah harus tersedia bagi pembeli paling lambat 3 hari kerja sebelum pencatatan. Dalam hal pemesanan investor ditolak sebagian atau seluruhnya (misalnya karena keterbatasan efek yang dijual) atau ternyata terjadi pembatalan penawaran, investor sudah harus menerima pengembalian uang pemesanan dari penjamin emisi atau agen penjualan selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.

Pencatatan Efek di Bursa
Periode pasar sekunder, yaitu periode pencatatan efek di bursa sampai perdagangan sekunder dimulai. Bapepam mensyaratkan bahwa pencatatan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sesudah dimulainya masa Penawaran Umum, atau 30 hari sesudah ditutupnya masa Penawaran Umum tersebut, tergantung mana yang lebih dahulu.
Di Bursa Efek Jakarta (BEJ), proses pencatatan efek dimulai dari pengajuan permohonan pencatatan ke bursa oleh emiten, tentunya berdasarkan Persyaratan Pencatatan Efek yang berlaku di BEJ. Persyaratan pencatatan untuk tiap efek berbeda-beda, tetapi persyaratan pertama yang harus dipenuhi dalam melakukan emisi di pasar sekunder adalah terlebih dahulu mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam atas Pernyataan Pendaftaran Emisi emiten.
Persyaratan Pencatatan Saham :

  • Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir;
  • Minimal jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 1 juta saham;
  • Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal sekurang-kurangnya 500 saham);
  • Emiten wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa).

Perusahaan emiten telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun (suatu perusahaan dinyatakan telah berdiri pada suatu tahun buku bila anggaran dasar perusahaan telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman, sedangkan perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut ini:

  • Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM
  • Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis
  • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional
  • Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok);
  • Dalam dua tahun buku terakhir emiten memperoleh laba bersih dan laba operasional;
  • Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 milyar, modal sendiri Rp 7,5 milyar dan modal disetor Rp 2 milyar;
  • Besarnya kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum adalah sekurang-kurangnya Rp 4 milyar;
  • Anggota direksi dan komisaris perusahaan emiten memiliki reputasi yang baik.


SESUDAH EMISI
Pelaporan Emisi Efek
Sesudah efek diperdagangkan di pasar sekunder, emiten diwajibkan memberikan pelaporan kepada BEJ dan Bapepam. Pelaporan kepada kedua institusi ini terdiri dari tiga jenis: Laporan Rutin, berupa Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Ke-uangan Tengah Tahunan, dan Laporan Triwulanan; Laporan Berkala, yaitu la-poran mengenai terjadinya setiap kejadian penting dan relevan; dan Laporan La-innya, mencakup laporan mengenai perubahan anggaran dasar, rencana RUPS/ RULB, perubahan susunan direksi dan komisaris, dan mengenai penyimpangan proyeksi yang dipublikasikan lebih dari 10%. Laporan Rutin kepada Bapepam bah-kan tidak hanya meliputi ketiga laporan keuangan yang sudah disebutkan tadi, tetapi juga mencakup beberapa laporan lainnya, seperti laporan penggunaan dana hasil emisi.
Seluruh laporan yang disampaikan emiten kepada bursa akan dipublikasikan kepada para investor melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Dengan demikian investor, terutama investor publik, sebagai pihak yang tidak memiliki akses langsung kepada emiten, dapat mengetahui perkembangan performa emiten sehingga dapat mengambil tindakan yang menguntungkan bagi kegiatan investasinya.

3. Bgmn peraturan terkait prospektus?
Pengetahuan tentang proses IPO hingga sampai pencatatan di Bursa efek tentunya belum cukup karena sebagai calon pembeli IPO investor juga ingin tahu penawaran apa yang diberikan oleh tiap emiten dan apakah penawaran tersebut sesuai dengan harganya. Hal-hal tersebut banyak dijelaskan dalam prospektus.

Prospektus merupakan suatu bentuk promosi emiten atas perusahaannya. Emiten akan memasukkan ke dalam prospektus informasi-informasi yang relevan dengan bisnis perusahaan sebagaimana yang disyaratkan oleh Bapepam, dengan harapan dapat menarik banyak calon investor.

Berikut ini diuraikan beberapa indikator dalam prospektus yang perlu dicermati.
 Siapa berada di belakang Penawaran Umum (IPO)?
Pada bagian bawah sampul prospektus tertera nama Penjamin Pelaksana Emisi beserta nama-nama Penjamin Emisi yang membantu berlangsungnya emisi efek emiten yang bersangkutan.
 IPO bertujuan untuk pengembangan usaha atau membayar hutang?
Perlu berhati-hati apabila emiten menggunakan mayoritas dana yang diperolehnya dari hasil penawaran umum (IPO) untuk melunasi hutang perusahaan atau untuk membayar dividen yang besar jumlahnya kepada investor pra IPO.
 Sehatkah Perusahaan (emiten) tersebut?
Apabila pendapatan emiten pada tahun fiskal terakhir turun dari periode tahun sebelumnya, mungkin ini waktunya untuk menampik penawaran ini. Seharusnya apabila emiten ingin Go Public, perusahaan sedang berada dalam pertumbuhan yang cukup signifikan/baik.
 Risiko dan Prospek Usaha
Nilai IPO biasanya turun setelah emiten mengumumkan kehilangannya atas salah satu konsumen utama. Tetapi seperti tanda peringatan lainnya, beberapa pengecualian berlaku.
 Periksa Nilai Investasi Anda
Para investor sebelum IPO senang apabila IPO dihargai lebih tinggi dari investasi awal mereka sehingga dapat merealisasikan return yang besar, bisa jadi hingga sepuluh kali lipat.

Peraturan-peraturan terkait Prospektus yang ada di Bapeppam adalah:
 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Bab IX Bagian Ketiga Tentang Prospektus dan Pengumuman
Pasal 78:
1. Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
2. Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
3. Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Penjelasan Pasal 78 Ayat 3
Yang dimaksud dengan "ketentuan mengenai Prospektus" dalam ayat ini, antara lain mengenai bentuk dan isi Prospektus.
Prospektus tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a. uraian tentang Penawaran Umum;
b. tujuan dan penggunaan dana Penawaran Umum;
c. analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan;
d. risiko usaha;
e. data keuangan;
f. keterangan dari segi hukum;
g. informasi mengenai pemesanan pembelian Efek; dan
h. keterangan tentang anggaran dasar.

 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-41/PM/2000 Tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.A.8 Tentang Prospektus Awal Dan Info Memo (download pdf)

 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-51/PM/1996 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum (download pdf)
(download pdf-nya bisa diganti sendiri angkanya sampe IX.C.14 untuk jenis2 pelaku pasar modal lainnya)

4. Hal2 yg mendasar yg hrs diketahui jika ingin berinvestasi di pasar modal dan Mekanisme kerja orang-orang yang terlibat dalam investasi pasar modal


(dalam proses pembuatan...)

20 Mei 2011

Tentang Ramalan Meleset

Orang kalo ga punya besik (basic -red) dukun itu mbok gak usah sok-sok ngeramal, prediksi, nerawang.... Cumi... Cumi... kamu itu kok gak kapok-kapoknya mencoba menerka soal UTS yang akan keluar....


Lha, bahannya 4 kwintal e mas.... meskipun saya ganteng, otak saya yang cuma seupil ini tiadalah sanggup menampung semuanya. Hhhh... cukuuuup...

Hari ini dimulai semalam... Ketika salah satu rekan seperjuangan membagikan 12 halaman sakti mata kuliah yang akan diujikan siangnya. Halaman sakti adalah istilah 'unyu' untuk hasil rangkuman materi kuliah yang akan diujikan, merujuk kepada kitab-kitab sakti para pendekar kualat. Berbekal 12 halaman sakti itu saya merasa yakin akan mampu menguasainya pada esok harinya (paginya), karena UTS dimulai pukul 2 siang. Masuk akal (menurut saya).

Paginya, rencana belajar dimulai... ketika melihat 12 halaman sakti itu, alamak jang! 12 halaman itu FULL... 2 Kolom... Tulisan semua (ada sih gambarnya, TAPI GAMBAR TULISAN JUGA).... Dan yang paling parah.... SEMUANYA PATUT DICURIGAI AKAN KELUAR UJIAN..... ebuseeet.... 12 halaman ini harus kelar dalam 4 jam. Akhirnya saya berinisiatif untuk membuat prediksi soal... huahahahaha.... pongah sekali kau anak muda.....

8 prediksi soal terbuatlah.... dengan copy-paste selesailah ringkasan halaman sakti tadi menjadi 3 halaman (mencoba) sakti. Lalu... masukkan ke henpon.... Gak... gak untuk nyontek.... cuma buat dibaca-baca, karena saya tidak bawa si pico.

Daaaaaaaaaaaannnn.... prediksi saya gagal total! Gak juga sih... cuma 4 yang keluar... siyaaaaaaaal.... akhirnya 4 soal lainnya saya terpaksa mengandalkan memori scanning sewaktu membuat 3 halaman (gagal) sakti tadi. Mmm... kalo ga salah dosennya pernah bilang "kalau tidak bisa, jangan dipaksakan..." kan ya..... kan? kan?? KAAAN?????

Pelajaran hari ini: Kalo dosen kaga ngasih kisi2, JANGAN COBA2 BUAT SENDIRI, CUMI!!!!!!

11 Mei 2011

Kuliah (Gabungan) Seminar Pajak

Kuliah diawali oleh quiz singkat: Perbedaan Hukum Pajak Formil dan Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak formil mengatur tentang kewajiban dan hak wajib pajak (WP), meliputi bagaimana suatu kewajiban ditunaikan, sanksi yang dikenakan apabila kewajiban tidak ditunaikan, serta hal-hal mengenai hak wajib pajak.
Hukum pajak materil mengatur tentang hal-hal substantif pemungutan pajak meliputi siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), atas apa ia dikenakan pajak (objek pajak), dan berapa besarnya pajak yang dikenakan (tarif pajak).
Pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), hukum pajak formil dan materil terpisah. Hukum pajak formil untuk kedua jenis pajak tersebut adalah UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU No16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam urusan PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.
Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil PPh terpisah dengan hukum pajak materil PPN. Hukum pajak materil PPh adalah UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009. (sumber)
Menurut si Dosen, sebenarnya dalam KUP juga ada yang mencakup UU Pajak Materiil, sehingga perlu dikaji lagi apakah KUP benar-benar murni sebagai UU Formil.

Dicontohkan sebagaimana KUHP dan KUHAP, KUHP adalah Undang-undang yang mengatur tentang kewajiban, hak, dan sanksi apabila satu hukum pidana dilanggar. Sedangkan KUHAP mengatur bagaimana tata cara mengenakan hukuman tersebut. Tentang cara menuntut, jalannya sidang, banding, dll. Dengan kata lain KUHAP digunakan bagi siapa saja yang ingin menjalankan acara persidangan dan menuntut seseorang atas sesuatu. Misal UU Pidana, UU KUP, UU Korupsi, UU Pencucian Uang, dll, semua akan menggunakan KUHAP sebagai UU Formil persidangan.

H U K U M  P A J A K
"UBI SICIETAS IBI IUS: jus scrypyum & non jus scryptum"
(Dimana ada masyarakat, disitu akan ada hukum : tertulis & tak tertulis)

"juris praecepta sunt haec: honeste vivere, alterum non laedera, suum cuique tribuere"
(The precepts of the law are these: To live honorably, not to injure another, to give each his due)

sumber hukum:
- Per UU an
- Yurisprudensi
- Traktat (Treaty)
- Kebiasaan
- Doktrin

Perundang-undangan (sudah jelas)

Yurisprudensi
Hukum tetap yang diikuti oleh suatu majelis persidangan. Yang biasanya diikuti terus oleh majelis sesudahnya yang menghadapi kasus serupa, atau paling tidak akan dijadikan referensi dalam membuat keputusan.

Traktat
Perjanjian tentang 2 negara (atau lebih), berisi tentang kesepakatan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masing-masing negara. Misal Pakta, Memorandum
Trakta terbagi 2 : Monoisme (menganggap hukum internasional sebagai 1 kesatuan hukum (primat hukum internasional)); Dualisme (menganggap hukum nasional lebih tinggi dari hukum internasional (misal dalam kasus amerika)) Indonesia pun sebenarnya menganut hukum dualisme karena apabila satu hukum internasional dianggap tidak sesuai dengan hukum nasional, maka hukum internasional bisa dikesampingkan.
Traktat juga memungkinkan adanya negara baru masuk dan ikut menyetujui dan menandatangani traktat yang dibuat sebelumnya (Law Making Treaty). Ada juga yang mengatur tentang kesepakatan tentang satu hal (misal perjanjian perdagangan Indonesia - Jepang) yang tidak bisa dimasuki negara lain tanpa mengubah sebagian atau seluruh traktat tersebut disebut Contract Treaty.


PENEMUAN HUKUM
- Asas Hukum
(diedit kemudian)

-Penafsiran hukum
(diedit kemudian)
*Penafsiran Otentik
*Penafsiran Sistematik
*Penafsiran Historis
*Penafsiran Psikologis
*Penafsiran Gramatikal
*Penafsiran Analogi
*Penafsiran Argumentum a Contrario

Hukum tidak dapat berlaku surut apabila menyebabkan kerugian pada masyarakat. Jika dilakukan, maka batal demi hukum.

K U P

UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP dapat didownload disini (save link as).
UU No. 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat UU No. 6 tahun 1983 tentang KUP dapat didownload disini.

- NPWP tidak diwajibkan: yang diwajibkan adalah MENDAFTARKAN DIRI untuk mendapatkan NPWP.
- Perbedaan tarif yang diberlakukan pada WP yang memiliki NPWP dan kepada (potensi) WP yang belum memiliki NPWP bukan merupakan sanksi, namun hanya sebagai peralatan politis agar potensi WP tersebut segera mendaftarkan diri.
- SKP dan formulir-formulir perpajakan seharusnya tidak diperbolehkan memakai bahasa selain bahasa Indonesia, kecuali SPT. Karena di KUP tidak diatur.
- Pembetulan SPT tidak boleh dilakukan jika WP sudah diperiksa (pasal 8).
- Data Baru adalah data yang baru saja ADA. Namun Novum adalah data yang sebenarnya sudah lama ada, namun baru terungkap.
-  dst....

(udah mulai ga jelas... -___-")

10 Mei 2011

Wong Pajak kok Kere?

Ironis? Ah, bagi saya itu pertanyaan satir. Kere menurut mereka itu 'hanya' masalah belum punya mobil, rumah, dan harta-harta lain. Saya sih ga merasa kere. Karena saya merasa bisa menghidupi anak istri saya dengan cukup layak. Bahkan sesekali saya mampu mengirim orang tua saya beberapa rupiah.

Para penanya ini sedikit banyak berkaca pada sang Phenomenon Gayus HP Tambunan. Menurut mereka, begitulah idealnya seorang pegawai pajak karena sehari-hari berkecimpung dengan UANG. Hah! Ini yang sering membuat saya tertawa. Bisa-bisanya mereka 'menuduh' pegawai DJP itu bermandikan uang Pajak yang mereka bayarkan setiap hari.

"Ah kalau uang pajak kita dikorupsi sama orang pajak terus, buat apa kita bayar pajak?" Hohoho... Sebagai warga negara, tentu semua sadar akan kewajiban membayar pajak dan tentu juga berharap agar pajak yang sudah kita bayarkan dapat dikelola dengan benar, agar mampu menggerakkan negara dan memberikan kesejahteraan bersama. Namun, ga bisa dipungkiri juga, bahwa munculnya praktik penggelapan pajak seperti kasus Gayus Tambunan, sungguh menyakiti hati masyarakat. Sebuah dilema antara sebuah kepatuhan melaksanakan kewajiban dan kekecewaan akibat pengkhianatan oknum pemungut pajak.

Tapi sepanjang pengamatan saya selama ini menjadi pegawai pajak, praktek-praktek semacam itu TIDAK AKAN terjadi apabila tak ada niat dari si Wajib Pajak itu sendiri. Anda lihat, ada berapa saksi dari pihak Wajib Pajak yang merasa dirugikan Bang Gayus? TIDAK ADA. Karena mereka sendiri pun sebenarnya menikmati 'hasil' dari praktek ilegalnya. Sudah jadi rahasia umum kalau mayoritas penduduk Indonesia ini masyarakat yang berfikiran "kalau bisa mudah, kenapa harus dipersulit?"

Pajak saat ini menjadi andalan penerimaan bagi negara. Sebelum tahun 2000, kontribusi pajak hanya berada pada kisaran 60 persen. Kini pajak menjadi sumber pemasukan utama bagi anggaran pendapatan dan belanja negara. Pada APBN 2008, pajak memberikan kontribusi 68,3 persen dari total penerimaan negara atau Rp 609,22 triliun. Pada APBN 2009, penerimaan dari pajak meningkat menjadi 71,1 persen dari total penerimaan negara atau Rp 726,28 triliun. Sudah jelas terihat bagaimana VITAL nya pajak dalam membiayai pembangunan bangsa. Itulah sebabnya, setiap warga negara, baik pribadi maupun kelompok, seharusnya sadar dan yakin bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban (obligation) yang harus ditaati karena terkait langsung dengan nasib hidup negaranya. Kepatuhan atau ketaatan membayar pajak berarti kepatuhan terhadap pemerintah / negara sebagai penyelenggara kepentingan umum.

Ada berbagai alasan masyarakat sebagai wajib pajak menolak atau menghindari membayar pajak, diantaranya masih minimnya penghasilan, akan berkurangnya harta, tidak jelasnya distribusi pajak, dan kekhawatiran terjadinya penggelapan pajak. Alasan terakhir ini bersifat luas. Selain penggelapan pajak seperti yang dilakukan Gayus, pemborosan anggaran pun bisa dikategorikan penggelapan pajak. Daaaaan, 'uniknya' tetap saja 'orang pajak' yang disalahkan. Ga percaya? pernah dengar ungkapan "udah bayar pajak kok jalanan masih berlubang? Dikemanain uangnya oleh orang pajak?".

Lantas, apakah kemudian dijadikan sebuah alasan pembenar melakukan boikot dan keengganan membayar pajak ? Tentu tidak, perlu solusi yang cerdas, dengan kesadaran bersama melaksanakan kewajiban, selain itu harus ada transparansi pendistribusian hasil pajak dan perlunya pengawasan yang ketat bagi para petugas pajak. Pengawasan tidak hanya internal, melainkan juga eksternal. Dibutuhkan peran masyarakat untuk mengawasi dan diperlukan peningkatan akuntabilitas bagi Direktorat Jenderal Pajak, dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah tentang adanya audit dari BPK atau lembaga lain yang berkompeten. Jadi, tidak perlu ada lagi dilematisasi bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Lalu saya (dan kebanyakan pegawai-pegawai pajak lainnya)? Biarlah kami menerima pertanyaan seperti di judul dengan legowo. Memang ini sudah menjadi buah simalakama. Kalo kaya dicibir, kalo ga kaya malah 'ditumbenin'. Hahaha.... sak karepe lah....

Curhatan Hari Ini

Hari ini bukan hari yag terbaik bagi gue. Bener2 cukup rada agak nge-bete-in. Dimulai dari pagi hari yang panassssssss banget sampe kaga jadi mo nyuci motor. Trus, pas berangkat kuliah eh, plesdis pake acara rusak lagi... hhh... sabar.... sabar.. Innalloha massy syobirin... -___-

Pas kuliah, lapernya gak ketulungan. Makderabit! terpaksa pas jeda kuliah nggadoin nasi rendang padang. Padahal, nasi padang plasma ini biasanya bikin perut gue mules. TERBUKTI! sebelum nulis tulisan ini gue udah 3 kali bolak-balik WC. Sanana Beach!!!!!


No, belum berakhir! Dosennya yang jam 2 mendadak ngibing... anu, maksud gue beliau mendadak ada acara, dan kejebak macet. Mungkin acara yang dimaksud sang dosen tersebut adalah mendadak macet tadi. Entahlah, ibarat pepatah itu, karena nila setitik, rusak susu sebelahnya, eh, sebelanga. Tak ada yang pasti di dunia ini selain ketidak pastian dan Chelsea yang semalam kalah 0-2 dari si setan dikelir merah. Ok, ok, OOTnya rada jauh ya... bek egen. Karena si dosen mundur dari jadwal semula, para cecunguk2 kelas gue itu ngajak guelah maen UNO. Karena mereka tau gue baru bisa maen UNO, dibully habis-habisan. bedebaaaaah... awas kalian!!! Ya sudahlah.... Hidup memang selalu berputar. Ga mungkin kan gue selamanya ganteng, sesekali perlu juga lahh gue berpura-pura menderita... Huahahahahaha.... Tapi kalau dipikir-pikir ini mungkin karma karena gue telah meninggalkan istri di rumah. Beliau hanya makan berlaukkan telor ceplok kecap, sedangkan gue berenak-enak ria makan nasi padang. Hmmm.... kalo disuruh milih, gue mending tadi makan telor ceplok deh... jadi mules-mules bukaan 5 gini jadinya....

Nooooooooo, belum berakhir!!! Kalian selalu berpikiran positif ke gue sih.... malemnya? ya ini, gue masih mules-mules ga karuan. download contoh skripsi, eh, malah diprotect password. cursed yooouuuu!!!!!

Ya, sudah selesai..... untuk saat ini....

Sekalian nulis lah... Jadwal Minggu Terakhir Kelas Xb:

Selasa :
08.00 I.309 Metolit
11.00 I.308 (klp. Undian 5)
14.00 I.206 Audit Keuangan dan Kinerja (klp. undian 3)

Rabu :
08.00 ??? ???
11.00 ??? Gabungan Seminar Pajak KUP
14.00 ??? Audit Keuangan dan Kinerja

Kamis :
08.00 I.302 Sempak PPN (tugas individu PPh Kumpul)
11.00 I.303 Audit Keuangan dan Kinerja

Sabtu :
11.00 ??? SemPasMod

04 Mei 2011

UNO me so well

Siapa sih yang ga kenal permainan kartu UNO? permainan ini udah jadi satu tradisi baru bahkan di kalangan orang-orang dewasa. Permainan ini kalau saya nilai lebih menarik dari permainan kartu remi karena unsur-unsur kejutannya yang cukup bisa mempermainkan perasaan. Ya, menurut pengamatan saya, emosi pun turut andil selama permainan UNO berlangsung. Sedih, gembira, puas, dendam, sakit hati, benci, cinta (halah), bisa saja muncul dalam permainan ini.


Sebenernya siapa sih orang yang bertanggung jawab nyiptain UNO? Uno diciptakan pada tahun 1971 oleh seorang pria bernama Merle Robbins. UNO sendiri dalam bahasa spanyol artinya "satu". Lalu, Merle Robbins menjual royalti UNO ke Mattel (sebuah perusahaan mainan) pada 1992 seharga kurang lebih $50.000, dan akhirnya berkembang menjadi beberapa versi permainan, disamping kartu. Mungkin yang populer setelahnya adalah UNO stacko. ingat?

apa enaknya sih maen UNO? cara maen kartu UNO berbeda jauh sama maen kartu remi ato domino. bagi yang tau maen crazy eight, ni cara maennya hampir mirip lah.

Satu set kartu umumnya terdiri dari:
19 Blue Cards - 0 to 9
19 Green Cards - 0 to 9
19 Red Cards - 0 to 9
19 Yellow Cards - 0 to 9
8 Draw Two Cards - 2 Each in Blue, Green, Red and Yellow
8 Reverse Cards - 2 Each in Blue, Green, Red and Yellow
8 Skip Cards - 2 Each in Blue, Green, Red and Yellow
4 Wild Cards
4 Wild Draw Four Cards

Jangan sampe kurang, karena permainan ga asik lagi kalo ada kartu yang kurang. Trus gimana maeninnya? Gampil! Pertama bagiin 7 kartu untuk tiap pemain. Oh iya, UNO ini bisa dimaenin 2-10 pemain. Maen sendirian sih bisa. tapi tar jadi kaya rada ga waras gitu deh. Tiap pemain ngeluarin kartu-kartu sesuai warna ato angka kartu yang terakhir dibuka. lalu ada kartu-kartu spesial:

Draw Two Card (dalam UNO versi lama disebut "D cards"). pemain setelahnya, wajib mengambil 2 kartu dari tumpukan. Dalam beberapa versi peraturan, kartu ini dapat diteruskan dengan menurunkan kartu Draw Two Cards lainnya, sampai pemain terakhir gagal meneruskan dan terpaksa mengambil sejumlah akumulasi Draw Two Cards yang telah diturunkan (pathetic!)

Reverse Cards (versi lama menyebutnya "R cards"). Urutan pemain berbalik. As simple as that.

Skip Cards ("S cards"). Simpel juga. Pemain urutan setelahnya dilewati. Versi lain permainan ini Skip Cards dapat didouble, namun tetap pemain yang dilewati adalah pemain setelah kartu terakhir. Tidak kumuatif (hanya satu pemain yang dilewati).

S, R, dan D Cards harus diturunkan sesuai dengan warna kartu yang diturunkan sebelumnya.

Lalu ada juga wild cards. Wild Cards ini juga ada 2:
Wild Cards biasa, yang hanya mengganti warna kartu sesuai keinginan si penurun kartu.

Wild Draw Four Cards. Ini yang paling kejam. Udah ngeganti warna kartu semena-mena, pake ngasih warisan pemain urutan setelahnya kudu ngambil 4 kartu pula. Malah, dalam beberapa versi peraturan kartu ini bisa ditimpa dengan kartu yang sama. bayangin kalo sampe 4 Wild Draw Four Cards kompakan turun. Apa ga nangis koprol tuh pemain ngambil 16 kartu? T_T

Lalu apalagi yang harus diketahui dari permainan UNO? Peraturan dasar UNO gampang. Siapa duluan abis dia yang menang. Trus, kalo pemain ga punya kartu dengan warna atau angka sesuai kartu yang turun terakhir, dia kudu "nyangkul" di tumpukan kartu. Versi peraturan lain bukan 'mencari pemenang' namun malah 'mencari pecundang'. Alih-alih memuja pemain yang pertama habis, versi ini malah lebih menikmati menghujat si pemain terakhir.  Hahaha... CULAS!

OK, kita bahas peraturan versi aslinya aja deh. dalam versi aslinya, pemenang ditentukan dengan skor. Kita mencari si pemenang, a.k.a. yang duluan habis. Si pemenang ini otomatis akan mendapat skor 0. lho? Iya, pada akhirnya pemenang ditentukan dengan skor yang paling sedikit. Lalu gimana yang ga habis? pemain dengan sisa kartu di tangan akan dihitung berdasarkan 'nilai kartunya'.

kartu angka dihitung sesuai angkanya
kartu huruf (D, S, dan R cards) akan dihitung 20 poin
kartu Wild Cards dihitung 40 poin
kartu Wild Draw Four Cards dihitung 50 poin.

Pemenang akan ditentukan saat ada pemain yag udah mencapai angka 500. Dan pemain dengan skor terkecil lah yang memenangkan permainan.

Beberapa peraturan tambahan:
Pemain bisa memilih untuk menurunkan kartu atau nyangkul. Kalo kartu yang dicangkul dapat dimainkan, maka pemain hanya bisa menurunkan kartu yang 'dicangkul'. Artinya, tidak boleh memilih kartu lain selain yang dicangkul untuk diturunkan.

Pemain harus berkata "Uno!" ketika menurunkan kartu sehingga tersisa 1 kartu lagi di tangan. Pemain yang gagal berkata "Uno!" dapat 'ditembak' pemain lain dengan berkata "Uno!" sambil menunjuk pemain yang lupa. Jika terjadi demikian pemain yang gagal berkata tadi diharuskan mengambil 2 kartu dari tumpukan. Duh, ga jadi menang deh. Tapi ada batasan-batasannya. Pemain boleh 'ditembak' ketika kartunya sudah sampai di meja. Dan pemain dapat ditembak hanya sebelum pemain berikutnya berjalan. Ketika pemain setelahnya telah menurunkan kartu, maka pemain yang lupa tadi sudah tidak boleh ditembak. Fair Enough.

Wild Draw Four Cards hanya dapat diturunkan jika tidak ada lagi kartu yang dapat dimainkan di tangan. Jika dimainkan, maka pemain yang diharuskan mengambil 4 kartu  dapat menantang dengan berkata "challenge!" Pemain yang ditantang harus memperlihatkan kartu di tangannya kepada pemain yang menantang. Jika terbukti bersalah, maka pemain tersebut harus mengambil 4 kartu. Jika Wild Draw Four Cards dimainkan dengan legal, maka si penantang diharuskan mengambil 2 kartu sebagai tambahan 4 kartu yang harus diambil semula.

Pemain yang salah 'menembak' pemain lain yang belum "Uno!" (kartu pemain belum tersisa 1), diharuskan mengambil 2 kartu dari tumpukan. Makanya semua pemain diharuskan memegang kartunya di tempat yang terlihat semua pemain. terutama jumlah kartunya. Dilarang menumpuk kartu sehingga tidak terlihat jumlahnya.

Saya rasa itu saja yang perlu diketahui tentang UNO. Cobalah, saya jamin anda akan ketagihan. UNO memang know me so well.....