Assalamualaikum, blog ini adalah tempatnya yang punya blog ngomong ga karuan dan ngoceh ga penting tentang kesehariannya, keluarganya, dan lingkungannya yang mungkin ga penting buat diketahui oleh para pembaca tapi dirasa cukup penting untuk dibagikan kepada para pembaca sekalian oleh saya si Didik Cumi alias Rinaldi Tri Martono si orang yang punya blog ini.... yah, namanya juga iseng mas, masa cuma orang penting aja yang punya blog. Saya juga pengen punya... oke lah, selamat membaca dan jangan lupa kasih komen ato ngoceh di tempat ngoceh ya, awas lho kalo nggak. Wassalamualaikum...
Aplikasi N-Gage (1) Cerita (20) Confess (1) Dongeng (1) Fitness (2) Game N-Gage (1) Hari-hari (19) HIS7 (1) Horror (5) KASKUS Leaks (5) Kuliah (10) N-Gage (2) Sok Tau (21)
Tampilkan postingan dengan label Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliah. Tampilkan semua postingan

08 Agustus 2011

Tentang SPSS v19.0

Gue baru akan memasuki gerbang SKRIPSI. mulai galau-galau-sexy gitu. trus, mulai latah download skripsi-skripsi jadul, trus, akhirnya setelah bertaha tidak mau kenalan dengan yang namanya SPSS, hari sabtu akhirnya mendownload juga. yeaaahh..... cracked sih... tapi, lumayan lah, semoga hasil skripsinya nanti gak ikut-ikutan cracked :D

yang mau download (jangan lupa direname jadi *.part1.rar, *.part2.rar, dst. ya):
bagian 1: SPSS 19.part1.rar
bagian 2: SPSS 19.part2.rar
password rar nya: neoroby

Cara install nya:
1. Download semua part 1 - 5, kemudian semua part ditaruh dalam 1 folder
2. Ekstrak salah satu part, otomatis semua tergabung menjadi 1 file folder
3. Install,, kemudian saat instalasi berlangsung pilih "single User License"
4. Nanti akan muncul Tab dialog "License Autorization Wizard" di close saja.
5. Setelah instalasi selesai, copy content \EQX yang ada di folder instalan tadi ke tempat terinstal SPSS 19 (Contoh di C:\Program Files\IBM\SPSS\Statistics\19 )
6. Installasi selesai dan siap digunakan.

lha, yang ini tutorialnya...

kalo masih belom jelas, ada web yang bagus buat tanya-tanya tentang SPSS. Nih, disini....

kalo broken link bilang ya.... 

15 Juli 2011

Tentang UAS

10 hari menjelang UAS. Segenap panca indera mulai dibersihkan. Siapa tau ada bisikan-bisikan dan hasutan-hasutan (halah!) yang mungkin dapat dimanfaatkan.... Yup, ga usah panjang lebar, gue cuma mau post jadwal UAS semester X Khusus tahun 2011.

Jadwal ini mulai senin tanggal 25 Juli 2011 (14.00 - 16.30 WIB):
Senin: Audit Internal Pemerintah
(open book - mungkin 5 soal teori dan 1 soa kasus dalam bahasa inggris)

Selasa: Audit Keuangan dan Kinerja
(open book)

Rabu: Metode Penelitian
(diisi dengan kuliah terakhir - Ga Ujian)

Kamis: Teori Akuntansi
(Closed Book)

Jum'at: Seminar Pasar Modal
(Closed Book)

Senin (01 agustus 2011): Seminar Perpajakan
(Closed Book)

-posting akan diedit lagi jika ada perkembangan-

Selamat Belajar.....

22 Mei 2011

Tentang Pasar Modal (UTS Version) -lanjutan-

Karena ternyata jawaban nomer 4 dan 5 sangaaaaat panjang saya bikin post baru saja... Ingat, ini jawaban versi lengkapnya. untuk kemudahan belajar, silahkan mengedit dan memperpendeknya masing-masing... Semoga prediksi kali ini tepat sasaran...

4. Hal2 yg mendasar yg hrs diketahui jika ingin berinvestasi di pasar modal dan Mekanisme kerja orang-orang yang terlibat dalam investasi pasar modal
Untuk cara-caranya kurang lebih sama dengan nomor 1.
Beberapa pengetahuan mendasar:

  • Jika calon investor lebih ingin berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah Perusahaan Efek yang aktif dalam proses Penjaminan Emisi Saham
  • Jika calon investor hanya memerlukan jasa yang paling mendasar dari Perusahaan Efek seperti melaksanakan perintah jual dan/atau perintah beli, pilihlan Perusahaan Efek yang dapat memberikan jasa tersebut secara cepat dan akurat
  • Jika calon investor memerlukan jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi, pilihlah Perusahaan Efek yang mempunyai Analis Efek dengan kualifikasi yang baik serta pengalaman yang memadai
  • Sebelum mulai berinvestasi di Pasar Modal, investor harus memahami beberapa faktor di bawah ini:
  1. Dana yang diinvestasikan di pasar modal adalah "dana lebih", bukan dana yang akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga bukan dana yang digunakan sebagai dana cadangan atau dana untuk keperluan darurat
  2. Tujuan investasi. Tentukan apa saja tujuan dalam berinvestasi di Pasar Modal, dan buatlah skala prioritas, mana yang paling penting dari sekuan banyak tujuan yang ada
  3. Tingkat toleransi terhadap risiko. Seberapa besar investor bersedia menerima risiko kerugian dalam mencapai tujuan berinvestasi. Tingkat toleran tersebut biasanya ditentukan oleh karakter individu masing-masing investor, umur, pekerjaan, kesehatan, kekayaan dan lainnya
  4. Jangka waktu investasi. Berapa lama investor bersedia menanamkan dananya di Pasar Modal
  • Pilihlah instrumen Pasar Modal yang paling sesuai dengan strategi investasi secara keseluruhan. Investor dapat memulainya dengan jalan mempelajari prospektus para emiten.
  • Bagi investor yang mempunyai keterbatasan baik dalam hal waktu maupun kemampuan dalam menganalisa, perusahaan-perusahaan efek biasanya memberikan jasa profesional untuk melakukan analisa Saham/Obligasi. Laporan Analis biasanya terdiri dari analisa secara fundamental dan juga analisa secara teknikal
  • Kuasai kemampuan mengevaluasi ekonomi makro dan tren industri. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat memberikan pengaruh positif, negatif ataupun netral terhadap pendapatan, pengeluaran dan laba perusahaan/emiten, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat pengembalian investasi.
  • Kuasai kemampuan membaca laporan keuangan emiten (biasanya disertakan dalam prospektus) secara komprehensif. Memahami makna di setiap perubahan saldo baik di laporan laba rugi, arus kas, maupun neraca.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi orang-orang yang ingin berinvestasi di pasar modal (calon investor):

  1. Jangan membeli efek hanya berdasarkan rayuan lewat telepon, mintalah informasi lebih lanjut secara tertulis sebelum memutuskan untuk membeli.
  2. Hati-hati terhadap bagian pemasaran dari Perusahaan Efek yang mencoba merayu untuk membuat keputusan investasi baik menjual maupun membeli secara terburu-buru.
  3. Jangan membeli efek berdasarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. Akan lebih aman jika memeriksa kebenaran suatu berita. Selain itu perlu diingat bahwa jika membeli atau menjual efek berdasarkan informasi orang dalam (insider information), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
  4. Carilah nasihat dari pihak yang berkompeten, jika tidak mengerti informasi di dalam prospektus atau informasi lainnya.
  5. Jangan percaya pada pihak yang menjamin dengan pasti akan adanya keuntungan.
  6. Periksalah referensi dan latar belakang pihak-pihak yang menawarkan efek.
  7. Ingatlah bahwa kinerja yang bagus di masa lalu tidak menjamin kinerja yang sama di masa depan.
  8. Hati-hatilah dengan instrumen investasi yang kurang likuid. Sadarilah bahwa jika berinvestasi di instrumen demikian, seringkali akan susah untuk menjual kembali karena tidak adanya permintaan.
  9. Pastikan untuk mengerti risiko yang mungkin terjadi jika berinvestasi di efek terutama berinvestasi di instrumen derivatif.
  10. Hati-hati dengan spekulasi.

Orang-orang / pihak-pihak / lembaga-lembaga yang terlibat dalam investasi pasar modal:
1. Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.
2. Perantara Emisi yang meliputi
Penjamin Emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
Akuntan Publik berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.
Perusahaan Penilai berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah Bapepam (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).
4. Bursa Efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek
Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melaui perantara, yaitu makelar (broker) dan komisioner.
a. Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
b. Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.

5. Mengekstrak 3 model penilaian, bagaimana menghasilkan penilaian yang lebih akurat (jika harus memilih)

3 model penilaian:
1. Pedoman Penilaian dengan Pendekatan Aktiva (asset based approach)
Pendekatan aktiva adalah pendekatan yang didasarkan atas data-data yang ada di dalam neraca, dengan cara menyesuaikan nilai dari pos-pos aktiva yang ada didalam neraca. Pendekatan Aktiva (Asset Based Approach) dapat digunakan untuk memperoleh indikasi Nilai dari Nilai suatu perusahaan, Nilai dari Modal yang Diinvestasikan (Invested Capital), Nilai dari struktur permodalan (capital structure), dan/atau Nilai Aset Bersih perusahaan (ekuitas).
Pos kewajiban biasanya tidak disesuaikan karena kewajiban dianggap dalam bagaimanapun tetap harus dibayar sesuai nilai nominal kewajiban tersebut, sedang pos ekuitas akan berubah mengikuti perubahan sisi aktivanya.
Metode yang digunakan dalam Pendekatan Aktiva (Asset Based Approach) adalah sebagai berikut:
1. Metode Penyesuaian Aktiva Bersih (PAB) (Adjusted Net Asset Method (ANAM), Adjusted Book Value Method (ABVM), Net Asset Valuation Method (NAVM), dan Assets Accumulation Method (AAM)); dan/atau
2. Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (KKP) (Excess Earning Method (EEM)).
Kedua metode ini memiliki perbedaan utama dalam penilaian aktiva tidak berwujud dimana dalam metode PAB (Penilaian Aktiva Bersih) aktiva tidak berwujud wajib diidentifikasi dan dinilai secara individual sedangkan dalam metode KKP (Kapitalisassi Kelebihan Pendapatan) maka aktiva tidak berwujud wajib dinilai secara kolektif (big pot theory of goodwill).
Dalam penggunaanya penilai dapat memilih salah satu di antara kedua metode tersebut namun terdapat beberapa ketentuan menyangkut penggunaan metode-metode tersebut yang telah diatur oleh Bapepam-LK dalam Surat Keputusan No : Kep-340/BL/2009.

2. Pedoman Penilaian dengan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Di dalam penilaian dengan pendekatan pasar, metode-metode yang bisa digunakan adalah sebagai berikut:

  • Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method);
  • Metode Pembanding Perusahaan Merger dan Akusisi (Guideline Merged and Acquired Company Method). 
  • Metode Transaksi Sebelumnya (Prior Transactions Method).

Dalam hal Penilai Usaha tidak dapat menggunakan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method) dan Metode Pembanding Perusahaan Merger dan Akusisi (Guideline Merged And Acquired Company Method), maka Penilai Usaha dapat menggunakan Metode Transaksi Sebelumnya (Prior Transactions Method) dengan persyaratan bahwa transaksi yang digunakan sebagai pembanding wajib bersifat wajar (arms-length transaction).

Jika Penilai Usaha menggunakan rasio-rasio penilaian dalam melakukan pembandingan untuk mengkonversi variabel keuangan yang relevan dari Obyek Penilaian, maka Penilai Usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Rasio penilaian yang digunakan wajib diterapkan pada Obyek Penilaian secara konsisten terhadap variabel yang sebanding atau relevan dari Obyek Penilaian.
  • Alasan pemilihan dan cara penerapan rasio penilaian yang digunakan wajib dijelaskan dalam Laporan Penilaian Usaha.
  • Dalam hal Penilai Usaha menggunakan rasio-rasio ekuitas (equity multiple), maka wajib mempergunakan rasio-rasio sebagai berikut:
  1. Price to earnings ratio (Rasio P/E) rasio ini dapat diterapkan jika nilai depresiasi tidak merupakan biaya yang signifikan pada unsur biaya.
  2. Price to net cash flow ratio (Rasio P/NCF)
  3. Price to book value ratio (Rasio P/BV) book value atau nilai ekuitas bersih, wajib digunakan jika nilai buku aset perusahaan pembanding telah disesuaikan ke dalam nilai pasar.
  • Dalam hal Penilai Usaha menggunakan rasio nilai pasar terhadap kapital yang diinvestasikan (market value of invested capital) (MVIC), maka untuk memperoleh indikasi nilai ekuitas dari Obyek Penilaian, nilai pasar dari kapital yang diinvestasikan wajib dikurangi terlebih dahulu dengan kapital lain yang lebih utama atau senior.
  • Dalam hal Penilai Usaha menggunakan rasio-rasio investasi maka Penilai Usaha dapat mempergunakan rasio-rasio sebagai berikut:
  1. MVIC to gross cash flow before depreciation and taxes (MVIC /GCF); rasio ini diterapkan jika nilai depresiasi merupakan nilai yang signifikan dan perusahaan mempunyai lebih dari satu kebijakan depresiasi.
  2. MVIC to sales (MVIC/sales); rasio ini diterapkan jika antara Obyek Penilaian dan perusahaan pembanding mempunyai karakteristik usaha yang sama;
  3. MVIC to Earning before interest, taxes, depreciation and amortization (MVIC/EBITDA);
  4. MVIC to Earning before interes and, taxes (MVIC/EBIT); atau
  5. MVIC to Book Value Invested Capital (MVIC/BVIC);
  • Periode pembanding terhadap dari rasio-rasio penilaian dalam laporan keuangan Obyek Penilaian dan perusahaan pembanding wajib sama.
  • Laporan keuangan perusahaan pembanding wajib merupakan laporan keuangan yang diaudit.
  • Rasio-rasio penilaian wajib didukung dengan data yang akurat serta dihitung berdasarkan analisis atas perbandingan fundamental variabel keuangan perusahaan yang menjadi Obyek Penilaian dengan perusahaan pembanding.

Bila Penilai Usaha menggunakan proyeksi keuangan, maka proyeksi keuangan wajib diperoleh dari pihak manajemen dan diungkapkan dalam Laporan Penilaian Usaha.

3. Pedoman Penilaian dengan Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dapat digunakan untuk memperkirakan Nilai dengan mengantisipasi dan mengkuantifikasi kemampuan Obyek Penilaian dalam menghasilkan imbal balik (return) yang akan diterima dimasa datang.

Dalam hal penilaian terhadap suatu kepentingan pemegang saham pengendali dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach), maka:

  1. Nilai dari aset dan kewajiban non-operasional; atau
  2. Kelebihan atau kekurangan dari aset operasional,

dalam laporan keuangan wajib dikeluarkan dari perhitungan nilai aset operasional, dan wajib ditambahkan pada atau dihapuskan dari nilai entitas operasional.

Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah sebagai berikut:
1) Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method); dan
2) Metode Kapitalisasi Pendapatan (Capitalization of Income Method).

Metode di atas hanya dapat digunakan apabila manajemen Obyek Penilaian telah menyusun rencana usaha yang akan dijadikan sebagai dasar penilaian (business plan based valuation). Namun jika manajemen belum menyusun rencana usaha tersebut, maka Penilai Usaha dapat menyusun rencana usaha dimaksud yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh pemberi tugas dan Penilai Usaha wajib bertanggung jawab atas rencana usaha (business plan) yang disusunnya.

Penilai Usaha wajib memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana usaha (business plan) adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Keyakinan tersebut wajib diungkapkan di dalam Laporan Penilaian Usaha.

Manfaat atau pendapatan ekonomis yang wajib digunakan dalam Pendekatan Pendapatan adalah berupa Arus Kas Bersih (AKB) untuk perusahaan (net or free cash flow for the firm) atau untuk ekuitas (net or free cash flow for the equity).
Biaya Modal yang dipergunakan dalam Pendekatan Pendapatan wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Biaya utang jangka pendek maupun jangka panjang wajib menggunakan data tingkat bunga yang dikeluarkan oleh bank pemerintah.
  • Biaya ekuitas saham preferen wajib menggunakan dividen yang mencerminkan tingkat dividen pasar, maka nilai dividen dicari dari perusahaan terbuka yang sebanding.

Biaya ekuitas untuk saham wajib dihitung melalui:
1) Capital Asset Pricing Model (CAPM); dan/atau
2) Discounted Cash Flow Model (DCF).

Penilai Usaha wajib mengungkapkan hasil penghitungan dari masing-masing metode di atas pada Laporan Penilaian Usaha.

Dalam hal biaya ekuitas untuk saham dihitung menggunakan CAPM, maka Penilai Usaha wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tingkat Imbal Balik bebas risiko (Risk-free rate) wajib menggunakan bunga bebas risiko dari surat berharga jangka menengah yang dikeluarkan oleh pemerintah;
  2. Koefisien Beta yang dipergunakan dalam menghitung CAPM wajib berasal dari data rata-rata industri pada sektor yang sama dengan Obyek Penilaian atau rata-rata beberapa perusahaan pembanding;
  3. Premi risiko ekuitas wajib didasarkan pada data yang dipublikasikan; dan
  4. Risiko spesifik yang melekat pada Obyek Penilaian.

Dalam hal biaya ekuitas untuk saham dihitung dengan menggunakan DCF, maka Penilai Usaha wajib menggunakan perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki nilai pasar ekuitas. Selanjutnya jika Penilai Usaha menggunakan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method/DCF), maka Penilai Usaha melakukan penelaahan atau penyesuaian atas asumsi, keakuratan perhitungan dan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyusun proyeksi Laporan Keuangan.

Metode DCF dapat digunakan untuk menilai perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan distributor barang dan jasa, serta wajib digunakan untuk menilai Perusahaan yang beroperasi lebih dari satu tahun dan menghasilkan arus kas operasional positif. Penerapan metode ini juga dapat menggunakan model ekuitas (equity model) atau model modal yang diinvestasikan (invested capital model).

Dalam hal menggunakan laporan keuangan tengah tahunan sebagai dasar penilaian, maka Penilai Usaha wajib mengungkapkan dalam Laporan Penilaian Usaha alasan atau dasar digunakannya proyeksi tengah tahunan yang telah disesuaikan.

- Mengenai bagaimana memilih metode yang terbaik saya belum mendapatkan referensinya-

Versi Word 2007 (download 4shared)

Selamat Belajar....

Tentang Pasar Modal (UTS Version)

1. Bgmn transaksi dijalankan di bursa?
  • Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
  • Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
  • Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakuka kegiatan transaksi.
2. Order dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.
3. Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.
4. Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated trading System) . Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.
5. Transaksi Terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.
6. Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.

2. Bgmn langkah2 proses IPO dilakukan?
Dalam proses IPO (proses emisi), Emiten harus menempuh serangkaian tahapan yang cukup. Tahapan-tahapan IPO. Secara garis besar proses IPO dapat dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu: Sebelum Emisi, Selama Emisi, dan Sesudah Emisi.

SEBELUM EMISI:
Persiapan Emisi Efek
  • Sebelum emisi, rencana manajemen perusahaan mencari dana melalui go public mesti dibawa ke forum rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat umum pe-megang saham luar biasa (RUPS LB) untuk dimintakan persetujuan.
  • Setelah persetujuan diperoleh, emiten kemudian harus mencari dan menunjuk pihak-pihak tertentu untuk menjamin emisi dan membantu menyiapkan kelengkapan dokumen emisi.
  • Pihak-pihak yang terlibat tersebut meliputi perusahaan efek, profesi penunjang dan lembaga penunjang. Perusahaan efek dalam proses IPO bertindak sebagai penja-min dan membantu emisi. Perusahaan efek dapat pula berfungsi sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, Penjamin Emisi, sekaligus sebagai Agen Penjual.
  • Profesi penunjang yang diperlukan mencakup:
  1. Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit laporan keuangan 2 tahun terakhir;
  2. Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat;
  3. Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Sedangkan lembaga penunjang yang berperan antara lain:
  1. Wali Amanat sebagai wali dari kepentingan investor (untuk emisi obligasi);
  2. Penanggung (Guarantor);
  3. Biro Administrasi Efek;
  4. Kustodian untuk tempat penitipan harta.
  • Persiapan dokumen emisi sendiri terdiri dari:
  1. surat pengantar pernyataan pendaftaran;
  2. prospektus lengkap;
  3. iklan, brosur, edaran;
  4. dokumen lain yang diwajibkan;
  5. rencana jadwal emisi;
  6. konsep surat efek;
  7. laporan keuangan;
  8. rencana penggunaan dana yang dirinci pertahun;
  9. proyeksi jika dicantumkan dalam prospektus;
  10. legal audit;
  11. legal opinion;
  12. riwayat hidup komisaris dan direksi;
  13. perjanjian penjamin emisi;
  14. perjanjian agen penjualan;
  15. perjanjian penanggungan (untuk emisi obligasi);
  16. perjanjian perwaliamanatan (untuk emisi obligasi);
  17. perjanjian dengan bursa efek;
  18. kontrak pengelolaan saham;
  19. kesanggupan emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan perundangundangan pasar modal;
  20. dan informasi lain yang bukan bagian dari pernyataan pendaftaran yang diminta Bapepam.
Pendaftaran Pernyataan Emisi

  • Setelah semua dokumen yang diperlukan untuk emisi telah lengkap, emiten mengadakan kontrak pendahuluan dengan bursa efek dan menandatangani perjanjian-perjanjian emisi. Khusus penawaran obligasi atau efek hutang lainnya emiten harus mendapatkan terlebih dahulu peringkat dari lembaga pemeringkat efek. Barulah kemudian emiten bersama penjamin emisi menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam, sekaligus melakukan ekspose terbatas di Bapepam.
  • Di Bapepam semua dokumen emisi yang telah diterima diperiksa kelengkapannya dan juga dievaluasi, baik dari segi kelengkapannya, kecukupan dan kejelasan informasi, keterbukaan, maupun aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen. Dalam waktu maksimum 45 hari kerja jika Bapepam tidak menyampaikan komentar, permintaan perubahan/tambahan informasi maka Pernyataan Pendaftaran emiten dianggap efektif.


SELAMA EMISI
Selama Masa Penawaran Efek
Pada tahap ini, emiten melakukan aktivitas penawaran efek pada pasar perdana yang sering disebut sebagai IPO (Initial Public Offering), melaksanakan penjualan saham perdana, sampai mencatatkan efek yang dilepas ke publik ke Bursa Efek sehingga investor dapat memperjualbelikan efek yang dimilikinya. Secara garis besar selama periode emisi dibedakan menjadi periode pasar perdana dan periode pasar sekunder.
Penawaran Umum Efek
Periode pasar perdana, mencakup periode mulai dari efek ditawarkan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk, penjatahan oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten, hingga penyerahan efek kepada investor. Jadi sesudah Bapepam menyatakan Pernyataan Pendaftaran efektif, emiten mulai menyediakan prospektus lengkap untuk publik atau calon pembeli dan memuat prospektus ringkas dalam sebuah surat kabar harian atau lebih yang berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional. Pemasangan prospektus ringkas tersebut setidaknya dilakukan 3 hari kerja sebelum masa Penawaran Umum agar calon pembeli dapat mempelajari terlebih dahulu penawaran emiten.
Pada masa Penawaran Umum, calon investor yang tertarik dapat mulai mengajukan pesanan kepada penjamin emisi melalui agen penjualan yang ditunjuknya. Masa ini berlangsung selama minimal 3 hari kerja dan selesai selambat-lambatnya 60 hari setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Berakhirnya masa penawaran disusul dengan penjatahan efek. Penjatahan efek adalah pengalokasian efek pesanan para investor sesuai dengan jumlah yang tersedia. Jika kemudian ternyata jumlah permintaan efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah efek yang ditawarkan, diadakan penjatahan khusus oleh manajer penjatahan.
Masa penjatahan berjalan hingga 6 hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran. Efek yang sudah dialokasikan kemudian diserahkan kepada investor dalam bentuk surat saham kolektif. Sertifikat tersebut sudah harus tersedia bagi pembeli paling lambat 3 hari kerja sebelum pencatatan. Dalam hal pemesanan investor ditolak sebagian atau seluruhnya (misalnya karena keterbatasan efek yang dijual) atau ternyata terjadi pembatalan penawaran, investor sudah harus menerima pengembalian uang pemesanan dari penjamin emisi atau agen penjualan selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.

Pencatatan Efek di Bursa
Periode pasar sekunder, yaitu periode pencatatan efek di bursa sampai perdagangan sekunder dimulai. Bapepam mensyaratkan bahwa pencatatan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sesudah dimulainya masa Penawaran Umum, atau 30 hari sesudah ditutupnya masa Penawaran Umum tersebut, tergantung mana yang lebih dahulu.
Di Bursa Efek Jakarta (BEJ), proses pencatatan efek dimulai dari pengajuan permohonan pencatatan ke bursa oleh emiten, tentunya berdasarkan Persyaratan Pencatatan Efek yang berlaku di BEJ. Persyaratan pencatatan untuk tiap efek berbeda-beda, tetapi persyaratan pertama yang harus dipenuhi dalam melakukan emisi di pasar sekunder adalah terlebih dahulu mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam atas Pernyataan Pendaftaran Emisi emiten.
Persyaratan Pencatatan Saham :

  • Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir;
  • Minimal jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 1 juta saham;
  • Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal sekurang-kurangnya 500 saham);
  • Emiten wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa).

Perusahaan emiten telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun (suatu perusahaan dinyatakan telah berdiri pada suatu tahun buku bila anggaran dasar perusahaan telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman, sedangkan perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut ini:

  • Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM
  • Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis
  • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional
  • Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok);
  • Dalam dua tahun buku terakhir emiten memperoleh laba bersih dan laba operasional;
  • Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 milyar, modal sendiri Rp 7,5 milyar dan modal disetor Rp 2 milyar;
  • Besarnya kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum adalah sekurang-kurangnya Rp 4 milyar;
  • Anggota direksi dan komisaris perusahaan emiten memiliki reputasi yang baik.


SESUDAH EMISI
Pelaporan Emisi Efek
Sesudah efek diperdagangkan di pasar sekunder, emiten diwajibkan memberikan pelaporan kepada BEJ dan Bapepam. Pelaporan kepada kedua institusi ini terdiri dari tiga jenis: Laporan Rutin, berupa Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Ke-uangan Tengah Tahunan, dan Laporan Triwulanan; Laporan Berkala, yaitu la-poran mengenai terjadinya setiap kejadian penting dan relevan; dan Laporan La-innya, mencakup laporan mengenai perubahan anggaran dasar, rencana RUPS/ RULB, perubahan susunan direksi dan komisaris, dan mengenai penyimpangan proyeksi yang dipublikasikan lebih dari 10%. Laporan Rutin kepada Bapepam bah-kan tidak hanya meliputi ketiga laporan keuangan yang sudah disebutkan tadi, tetapi juga mencakup beberapa laporan lainnya, seperti laporan penggunaan dana hasil emisi.
Seluruh laporan yang disampaikan emiten kepada bursa akan dipublikasikan kepada para investor melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Dengan demikian investor, terutama investor publik, sebagai pihak yang tidak memiliki akses langsung kepada emiten, dapat mengetahui perkembangan performa emiten sehingga dapat mengambil tindakan yang menguntungkan bagi kegiatan investasinya.

3. Bgmn peraturan terkait prospektus?
Pengetahuan tentang proses IPO hingga sampai pencatatan di Bursa efek tentunya belum cukup karena sebagai calon pembeli IPO investor juga ingin tahu penawaran apa yang diberikan oleh tiap emiten dan apakah penawaran tersebut sesuai dengan harganya. Hal-hal tersebut banyak dijelaskan dalam prospektus.

Prospektus merupakan suatu bentuk promosi emiten atas perusahaannya. Emiten akan memasukkan ke dalam prospektus informasi-informasi yang relevan dengan bisnis perusahaan sebagaimana yang disyaratkan oleh Bapepam, dengan harapan dapat menarik banyak calon investor.

Berikut ini diuraikan beberapa indikator dalam prospektus yang perlu dicermati.
 Siapa berada di belakang Penawaran Umum (IPO)?
Pada bagian bawah sampul prospektus tertera nama Penjamin Pelaksana Emisi beserta nama-nama Penjamin Emisi yang membantu berlangsungnya emisi efek emiten yang bersangkutan.
 IPO bertujuan untuk pengembangan usaha atau membayar hutang?
Perlu berhati-hati apabila emiten menggunakan mayoritas dana yang diperolehnya dari hasil penawaran umum (IPO) untuk melunasi hutang perusahaan atau untuk membayar dividen yang besar jumlahnya kepada investor pra IPO.
 Sehatkah Perusahaan (emiten) tersebut?
Apabila pendapatan emiten pada tahun fiskal terakhir turun dari periode tahun sebelumnya, mungkin ini waktunya untuk menampik penawaran ini. Seharusnya apabila emiten ingin Go Public, perusahaan sedang berada dalam pertumbuhan yang cukup signifikan/baik.
 Risiko dan Prospek Usaha
Nilai IPO biasanya turun setelah emiten mengumumkan kehilangannya atas salah satu konsumen utama. Tetapi seperti tanda peringatan lainnya, beberapa pengecualian berlaku.
 Periksa Nilai Investasi Anda
Para investor sebelum IPO senang apabila IPO dihargai lebih tinggi dari investasi awal mereka sehingga dapat merealisasikan return yang besar, bisa jadi hingga sepuluh kali lipat.

Peraturan-peraturan terkait Prospektus yang ada di Bapeppam adalah:
 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Bab IX Bagian Ketiga Tentang Prospektus dan Pengumuman
Pasal 78:
1. Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
2. Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
3. Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Penjelasan Pasal 78 Ayat 3
Yang dimaksud dengan "ketentuan mengenai Prospektus" dalam ayat ini, antara lain mengenai bentuk dan isi Prospektus.
Prospektus tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a. uraian tentang Penawaran Umum;
b. tujuan dan penggunaan dana Penawaran Umum;
c. analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan;
d. risiko usaha;
e. data keuangan;
f. keterangan dari segi hukum;
g. informasi mengenai pemesanan pembelian Efek; dan
h. keterangan tentang anggaran dasar.

 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-41/PM/2000 Tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.A.8 Tentang Prospektus Awal Dan Info Memo (download pdf)

 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-51/PM/1996 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum (download pdf)
(download pdf-nya bisa diganti sendiri angkanya sampe IX.C.14 untuk jenis2 pelaku pasar modal lainnya)

4. Hal2 yg mendasar yg hrs diketahui jika ingin berinvestasi di pasar modal dan Mekanisme kerja orang-orang yang terlibat dalam investasi pasar modal


(dalam proses pembuatan...)

11 Mei 2011

Kuliah (Gabungan) Seminar Pajak

Kuliah diawali oleh quiz singkat: Perbedaan Hukum Pajak Formil dan Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak formil mengatur tentang kewajiban dan hak wajib pajak (WP), meliputi bagaimana suatu kewajiban ditunaikan, sanksi yang dikenakan apabila kewajiban tidak ditunaikan, serta hal-hal mengenai hak wajib pajak.
Hukum pajak materil mengatur tentang hal-hal substantif pemungutan pajak meliputi siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), atas apa ia dikenakan pajak (objek pajak), dan berapa besarnya pajak yang dikenakan (tarif pajak).
Pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), hukum pajak formil dan materil terpisah. Hukum pajak formil untuk kedua jenis pajak tersebut adalah UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU No16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam urusan PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.
Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil PPh terpisah dengan hukum pajak materil PPN. Hukum pajak materil PPh adalah UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009. (sumber)
Menurut si Dosen, sebenarnya dalam KUP juga ada yang mencakup UU Pajak Materiil, sehingga perlu dikaji lagi apakah KUP benar-benar murni sebagai UU Formil.

Dicontohkan sebagaimana KUHP dan KUHAP, KUHP adalah Undang-undang yang mengatur tentang kewajiban, hak, dan sanksi apabila satu hukum pidana dilanggar. Sedangkan KUHAP mengatur bagaimana tata cara mengenakan hukuman tersebut. Tentang cara menuntut, jalannya sidang, banding, dll. Dengan kata lain KUHAP digunakan bagi siapa saja yang ingin menjalankan acara persidangan dan menuntut seseorang atas sesuatu. Misal UU Pidana, UU KUP, UU Korupsi, UU Pencucian Uang, dll, semua akan menggunakan KUHAP sebagai UU Formil persidangan.

H U K U M  P A J A K
"UBI SICIETAS IBI IUS: jus scrypyum & non jus scryptum"
(Dimana ada masyarakat, disitu akan ada hukum : tertulis & tak tertulis)

"juris praecepta sunt haec: honeste vivere, alterum non laedera, suum cuique tribuere"
(The precepts of the law are these: To live honorably, not to injure another, to give each his due)

sumber hukum:
- Per UU an
- Yurisprudensi
- Traktat (Treaty)
- Kebiasaan
- Doktrin

Perundang-undangan (sudah jelas)

Yurisprudensi
Hukum tetap yang diikuti oleh suatu majelis persidangan. Yang biasanya diikuti terus oleh majelis sesudahnya yang menghadapi kasus serupa, atau paling tidak akan dijadikan referensi dalam membuat keputusan.

Traktat
Perjanjian tentang 2 negara (atau lebih), berisi tentang kesepakatan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masing-masing negara. Misal Pakta, Memorandum
Trakta terbagi 2 : Monoisme (menganggap hukum internasional sebagai 1 kesatuan hukum (primat hukum internasional)); Dualisme (menganggap hukum nasional lebih tinggi dari hukum internasional (misal dalam kasus amerika)) Indonesia pun sebenarnya menganut hukum dualisme karena apabila satu hukum internasional dianggap tidak sesuai dengan hukum nasional, maka hukum internasional bisa dikesampingkan.
Traktat juga memungkinkan adanya negara baru masuk dan ikut menyetujui dan menandatangani traktat yang dibuat sebelumnya (Law Making Treaty). Ada juga yang mengatur tentang kesepakatan tentang satu hal (misal perjanjian perdagangan Indonesia - Jepang) yang tidak bisa dimasuki negara lain tanpa mengubah sebagian atau seluruh traktat tersebut disebut Contract Treaty.


PENEMUAN HUKUM
- Asas Hukum
(diedit kemudian)

-Penafsiran hukum
(diedit kemudian)
*Penafsiran Otentik
*Penafsiran Sistematik
*Penafsiran Historis
*Penafsiran Psikologis
*Penafsiran Gramatikal
*Penafsiran Analogi
*Penafsiran Argumentum a Contrario

Hukum tidak dapat berlaku surut apabila menyebabkan kerugian pada masyarakat. Jika dilakukan, maka batal demi hukum.

K U P

UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP dapat didownload disini (save link as).
UU No. 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat UU No. 6 tahun 1983 tentang KUP dapat didownload disini.

- NPWP tidak diwajibkan: yang diwajibkan adalah MENDAFTARKAN DIRI untuk mendapatkan NPWP.
- Perbedaan tarif yang diberlakukan pada WP yang memiliki NPWP dan kepada (potensi) WP yang belum memiliki NPWP bukan merupakan sanksi, namun hanya sebagai peralatan politis agar potensi WP tersebut segera mendaftarkan diri.
- SKP dan formulir-formulir perpajakan seharusnya tidak diperbolehkan memakai bahasa selain bahasa Indonesia, kecuali SPT. Karena di KUP tidak diatur.
- Pembetulan SPT tidak boleh dilakukan jika WP sudah diperiksa (pasal 8).
- Data Baru adalah data yang baru saja ADA. Namun Novum adalah data yang sebenarnya sudah lama ada, namun baru terungkap.
-  dst....

(udah mulai ga jelas... -___-")

10 Mei 2011

Curhatan Hari Ini

Hari ini bukan hari yag terbaik bagi gue. Bener2 cukup rada agak nge-bete-in. Dimulai dari pagi hari yang panassssssss banget sampe kaga jadi mo nyuci motor. Trus, pas berangkat kuliah eh, plesdis pake acara rusak lagi... hhh... sabar.... sabar.. Innalloha massy syobirin... -___-

Pas kuliah, lapernya gak ketulungan. Makderabit! terpaksa pas jeda kuliah nggadoin nasi rendang padang. Padahal, nasi padang plasma ini biasanya bikin perut gue mules. TERBUKTI! sebelum nulis tulisan ini gue udah 3 kali bolak-balik WC. Sanana Beach!!!!!


No, belum berakhir! Dosennya yang jam 2 mendadak ngibing... anu, maksud gue beliau mendadak ada acara, dan kejebak macet. Mungkin acara yang dimaksud sang dosen tersebut adalah mendadak macet tadi. Entahlah, ibarat pepatah itu, karena nila setitik, rusak susu sebelahnya, eh, sebelanga. Tak ada yang pasti di dunia ini selain ketidak pastian dan Chelsea yang semalam kalah 0-2 dari si setan dikelir merah. Ok, ok, OOTnya rada jauh ya... bek egen. Karena si dosen mundur dari jadwal semula, para cecunguk2 kelas gue itu ngajak guelah maen UNO. Karena mereka tau gue baru bisa maen UNO, dibully habis-habisan. bedebaaaaah... awas kalian!!! Ya sudahlah.... Hidup memang selalu berputar. Ga mungkin kan gue selamanya ganteng, sesekali perlu juga lahh gue berpura-pura menderita... Huahahahahaha.... Tapi kalau dipikir-pikir ini mungkin karma karena gue telah meninggalkan istri di rumah. Beliau hanya makan berlaukkan telor ceplok kecap, sedangkan gue berenak-enak ria makan nasi padang. Hmmm.... kalo disuruh milih, gue mending tadi makan telor ceplok deh... jadi mules-mules bukaan 5 gini jadinya....

Nooooooooo, belum berakhir!!! Kalian selalu berpikiran positif ke gue sih.... malemnya? ya ini, gue masih mules-mules ga karuan. download contoh skripsi, eh, malah diprotect password. cursed yooouuuu!!!!!

Ya, sudah selesai..... untuk saat ini....

Sekalian nulis lah... Jadwal Minggu Terakhir Kelas Xb:

Selasa :
08.00 I.309 Metolit
11.00 I.308 (klp. Undian 5)
14.00 I.206 Audit Keuangan dan Kinerja (klp. undian 3)

Rabu :
08.00 ??? ???
11.00 ??? Gabungan Seminar Pajak KUP
14.00 ??? Audit Keuangan dan Kinerja

Kamis :
08.00 I.302 Sempak PPN (tugas individu PPh Kumpul)
11.00 I.303 Audit Keuangan dan Kinerja

Sabtu :
11.00 ??? SemPasMod

27 Maret 2011

Tentang Sejarah Audit Manajemen [copas]

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yanghanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori.

Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Audit dilakukan untuk mengelola dan mengkonfirmasi kebenaran prosedur akuntansi perusahaan. Audit berkembang sebagai kebutuhan bisnis setelah menjadi jelas bahwa bentuk standar akuntansi harus ada untuk menghindari penipuan. Ini telah berkembang menjadi bidang standar namun kompleks yang dianggap sebagai prosedur penting dalam pengelolaan keuangan usaha.

Audit merupakan cabang dari pengelolaan keuangan yang bersangkutan dengan menilai status keuangan internal bisnis. Audit adalah evaluasi kemampuan keuangan perusahaan. Perusahaan menyiapkan laporan keuangan kegiatan mereka, yang mewakili kinerja mereka secara keseluruhan. Laporan keuangan adalah dievaluasi oleh auditor, yang menilai mereka sesuai dengan standar industri yang berlaku umum.

Mereka diperiksa untuk akurasi dan keadilan dalam laporan mereka. Perusahaan diharapkan untuk lulus audit mereka, sebagai hasil yang sangat penting untuk reputasi perusahaan dan sukses. Audit sangat berharga bagi afiliasi eksternal perusahaan, seperti pemegang saham dan investor, karena mereka memberikan jaminan ekstra pilihan dalam investasi ketika masalah timbul.

Menurut catatan seorang ahli sejarah akuntansi, dikatakan bahwa : “ Asal usul auditing dimulai lebih awal dibandingkan dengan asal usul akuntansi. Ketika kemajuan peradaban membawa pada kebutuhan akan adanya orang yang dalam batas tertentu dipercaya untuk mengelola harta milik orang lain, maka dipandang patut untuk melakukan pengecekan atas kesetiaan orang tersebut, sehingga semuanya akan menjadi jelas”.

Dikatakan bahwa penguasa Mesir purba melakukan pemeriksaan independent dan atas catatan penerimaan pajak, orang-orang Yunani kuno melakukan pemeriksaan atas rekening pejabat public, sedangkan orang Romawi membandingkan antara pengeluaran dengan otorisasi pembayaran, sementara para bangsawan penghuni puri di Inggris menunjuk auditor untuk melakukan review atas catatan akuntansi dan laporan yang disiapkan oleh para pelayan mereka.

Awal audit terhadap perusahaan dapat dikaitkan dengan perundang-undangan Inggris selama revolusi industri pada pertengahan tahun 1800-an. Kemajuan teknologi transportasi dan industri telah menimbulkan skala ekonomi dan perusahaan yang lebih besar, munculnya manajer professional, serta pertumbuhan kepemilikan perusahaan oleh banyak orang.

Pada awalnya audit terhadap perusahaan harus dilakukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang bukan merupakan pejabat perusahaan, serta mereka yang ditunjuk oleh pemegang saham lainnya sebagai perwakilan pemegang saham. Profesi akuntansi segera bangkit dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan pasar serta perundang-undangan yang segera direvisi, sehingga memungkinkan orang yang bukan pemegang saham dapat melakukan audit. Hal ini mendorong munculnya berbagai formasi kantor-kantor audit. Beberapa diantara kantor-kantor auditor Inggris Kuno seperti Deloitte & Co, Peat Marwick, & Mitchell, dan Price Waterhouse & Co. yang masih dapat ditelusuri samapai saat ini serta masih membuka praktik di USA ataupun diluar USA.

Pengaruh Inggris juga turut bermigrasi ke Amerika Serikat pada akhir tahun 1800-an ketika para investor Inggris dan Skotlandia mengirimkan para Auditornya sendiri untuk memeriksa kondisi perusahaan-perusahaan Amerika, tempat mereka telah berinvestasi dalam jumlah yang sangat besar. Secara khusus mereka melakukan investasi dalam saham pabrik pembuatan bir dan perkeretaapian. Focus awal audit ini mula-mula adalah untuk menemukan penyimpangan dalam akun neraca serta menangkal pertumbuhan kecurangan yang berkaitan dengan meningkatnya fenomena manajer professional serta pemilik saham yang pasif.

Audit ada terutama sebagai metode untuk mempertahankan akuntansi pemerintah, dan pencatatan adalah andalannya. Itu tidak sampai datangnya Revolusi Industri, 1750-1850, audit yang mulai evolusi menjadi bidang deteksi penipuan dan pertanggungjawaban keuangan. Bisnis diperluas selama periode ini, sehingga posisi pekerjaan yang meningkat antara pemilik kepada pelanggan. Manajemen dipekerjakan untuk mengoperasikan bisnis di absen pemilik, dan pemilik menemukan kebutuhan yang meningkat untuk memantau kegiatan keuangan mereka, baik untuk akurasi dan untuk pencegahan penipuan.

Pada awal abad 20, praktek pelaporan auditor, yang melibatkan menyampaikan laporan tentang tugas dan temuan, adalah standar sebagai “Laporan Auditor Independen. Peningkatan permintaan auditor mengarah pada pengembangan proses pengujian. Auditor mengembangkan cara strategis untuk memilih kasus penting sebagai wakil kinerja perusahaan secara keseluruhan. Ini merupakan alternatif untuk memeriksa setiap kasus secara rinci, dan itu membutuhkan waktu yang relatif singkat dari standar audit.

Standar audit berbeda antara Amerika dan Inggris. Audit Amerika terus berkembang jauh bukan semata-mata metode untuk mendeteksi kesalahan dan penipuan, sementara Inggris terus ini sebagai fungsi utamanya. Sekarang, baik di Amerika dan Inggris, audit adalah cara standar menyediakan pemantauan integritas keuangan bisnis. Praktek pelaporan yang wajar digunakan untuk menganalisis laporan keuangan mereka. Audit memberikan umpan balik tentang informasi keuangan perusahaan dan pelaporan, serta analisis dari setiap aktivitas penipuan, potensi dan aktual.

Pengujian sekarang adalah standar industri untuk melakukan audit. Hal ini hanya bila kesalahan kotor dan aktivitas penipuan ditemukan bahwa audit rinci dilakukan. Audit juga memerintahkan kebutuhan untuk merumuskan tindakan pencegahan memantau kegiatan keuangan dalam bisnis untuk mengurangi kebutuhan audit sering dan untuk memberikan disederhanakan tindak lanjut, seharusnya kebutuhan audit muncul. Sebagai usaha peningkatan dalam kompleksitas, audit berbasis risiko muncul untuk membuat audit yang lebih efisien dan ekonomis daripada sebelumnya. Audit berbasis risiko sebenarnya menilai kebutuhan audit, berdasarkan informasi dalam laporan keuangan. Jika perbedaan banyak ditemukan, maka diputuskan untuk melakukan audit kegiatan keuangan.

Audit sekarang metode menilai laporan keuangan suatu bisnis, dengan wawasan tentang keberhasilan sebagai sebuah perusahaan. Ini adalah profesi yang sangat membosankan dan terlibat dalam permintaan yang tinggi. Karena biaya kompetitif, audit kini dilakukan dengan cara yang lebih ramping dan efisien. Mereka dimaksudkan untuk menawarkan koreksi perusahaan-perusahaan dalam kegiatan mereka dan memberi nasihat kepada mereka tentang bagaimana menghindari misreports keuangan di masa depan.


artikel diambil dari sini.

26 Maret 2011

Tentang Seminar Pajak (24-03-2011)

Perkuliahan Seminar Pajak tanggal 24 Maret kemarin intinya adalah membahas tentang pokok-pokok perubahan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Undang-undang sebelumnya. Ada beberapa hal yang bisa ditangkap dari perkuliahan.

Bagi yang belum memiliki Undang-undang No. 36 Tahun 2008, bisa diunduh disini (save link as).
Penjelasan atas UU bersangkutan bisa diunduh disini (save link as).

Sedangkan materi kuliah dapat diunduh disini (mediafire)
atau disini (4shared)

Silahkan menikmati...

22 Maret 2011

Tentang Metode Penelitian (22-03-2011)

GBPP
  1. Pengertian dan pembagian riset
  2. Unsur-unsur riset
  3. Langkah-langkah dalam riset
  4. Cara pengukuran data
  5. Format desain
  6. Penyajian data
  7. Populasi sample dn teknik sampling
  8. Teknik statistik dalam riset
  9. Pengujian hipotesis
  10. Analisa data
  11. Pelaporan hasil
Meneliti adalah proses mengamati/memaknai suatu fenomena yang terjadi, dan untuk kemudian mencari sebab  sehingga bisa mengurangi dampak negatif dari fenomena tersebut, atau dapat mengambil keuntungan dari terjadinya fenomena tersebut di masa yang akan datang. Dalam buku berjudul Introduction to Research, T. Hillway menambahkan bahwa penelitian adalah “studi yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah, sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut”.

Pengertian-pengertian:
Teori = sekumpulan ide, pengetahuan tentang sesuatu hal, dan konsep-konsep yang terorganisir dan saling berkaitan satu dengan lainnya yang membentuk pengetahuan bagaimana sebuah fenomena terjadi
Konsep = bangunan-bangunan yang membentuk teori tersebut
Asumsi = suat kondisi yang harus dipenuhi untuk berlakunya sebuah teori (titik awal dalam merumuskan sebuah teori)

Perangkat Ilmu Istilah Ilmiah:
Besaran dan varible:
a. Konstanta -> nilai tetap
b. Variabel -> nilai bisa berubah

Faktor
Sebab -> akibat

Definisi
a. Merupakan batasan pengertian
b. Substansi -> definisi dari substansi
c. Operasional -> definisi cara pengukurannya

Fakta
a. Merupakan kegiatan konkrit yang dialami
b. Dalam bentuk skordan data
c. Didapat dengan cara inventori dan kuesioner

Konsep
a. Pengertian secara lengkap tentang sesuatu
b. Dicari dari literatur, memerlukan diskusi

Konstruk
a. Sama dengan konsep, namun lebih abstrak, tidak dapat dilihat dnegan mata, misalnya (sifat karakter, kepemimpinan, dll)
b. Dapat berbeda pengertiannya karena perbedaan bidang ilmu, aliran, paham
c. Dicari dengan literatur, analisi dan sintesis

Data dan skor
a. Data hasil pengantar / pengukura yang objektif
    i. Bentuknya –deskriptif dan numerik
    ii. Memerlukan alat ukur yang valid dan trustable
b. Skor
    i. Angka / bilangan pada atribut dari subjek yang diperoleh melalui aturan tertentu,
    ii. Bentuknya numerik

Perangkat ilmu aturan ilmu

  1. Masalah, berisi berbagai pertanyaan yang memerlukan penyelesaian
  2. Hipotesis, rumusan pernyataan ilmiah sebagai jawaban namun masih memerlukanpengujian empiris
  3. Proposisi
  4. Aksioma dan asumsi, pernyataan yang sudah pasti dan tidak memerlukan pembuaktian
  5. Postulat
  6. Dalil dan hukum ilmiah
  7. Prinsip atau asas

Teori:
Ciri-ciri teori
- Berisikan seperangkat asumsi sebagai titik awal sebuah skenario
- Menceritakan seperti apa sebuah fenomena
- Adanya hubungan sebab akibat
- Mencerminkan konsisi
- Adanya batasan
- Dari hasil observasi

bagaimana teori berkembang
teori akan terus berkembang dan disempurnakan sesuai dengan pengenala yang makin baik terhadap dunia nyata melalui berbagai penelitian
dalam memahami dan menjelaskan bagaimana suatu teori berkembang ada beberapa pendekatan:
  1. hubungan induktifisme – adanya prinsip generalisasi, deduktif, spesialisai
  2. falsifikasi – semua teori dianggap benar, kecuali ada yang membantah, proses membuktikan kesalahan ini disebut falsifikasi
  3. research programes
  4. paradigma kuhn – megembangkan teori melalui beberapa tahapan-tahapan, dari prenormal, normal, instabil, revolusi, normal, dst
  5. anarkisme, membiarkan semua teori yang ada berkembang, smeua orang boleh membuat teori
Penelitian:
pengertian penelitian
usaha untuk mencari jawaban

metodologi penelitian => strategi umum dalam melakukan penelitian termasuk tahapan-tahapan yang dilakukan dalam melakukan penelitian

metode penelitian => bagian dari metodologi penelitin yang secara umum mendeskripsikan tentang teknik pengumpulan dan analisis data

dimensi penelitian
ilmiah dan non ilmiah
o purposive
o systemic
o logic
o rigor
o replicable

tujuan penelitian
o explortory – what?
o Descriptive – how? Who?
o Explanatory – why?
o Experimental research - percobaan

Research Questions:
syarat umum:
     dapat dijawab dengan sumberdaya yang ada
     memepuanyai dasar teori
     spesifik dan jelas
     terdiri dari mini RQ

ciri-ciri RQ
     konsisten dengan tujuan studi
     spesifik
     ada hirarki logis diantara mini RQ
     tidak tumpang tindih
     dapat digunakan sebagai panduan bagi pembaca

Manfaat penelitian
o Penelitan dasar
o Penelitian terapan

Sumber data
o Penelitian pustaka – data sekunder
o Penelitian lapangan – primer

Dimensi waktu
1. Cross sectional – obek beda waktu sama
2. Longitudinal – objek sama waktu beda

disalin dan diedit seperlunya dari sini

Tentang Pengantar Pasar Modal

A. Pasar Modal

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

B. Instrument Investasi Saham

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

Keuntungan Investasi Saham :
Deviden
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.

Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Resiko investasi saham, antara lain:

Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

C. Indeks Harga Saham

Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.

Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan nilai indeks 300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%.

Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.

Di Bursa Efek Indonesia terdapat 6 (enam) jenis indeks, antara lain:

Indeks Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.

Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan manufaktur.

Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite Stock Price Index), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.

Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.

Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti: Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat

Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Indeks KOMPAS 100. merupakan Indeks Harga Saham hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan harian KOMPAS. Indeks ini meliputi 100 saham dengan proses penentuan sebagai berikut :
  • Telah tercatat di BEJ minimal 3 bulan
  • Saham tersebut masuk dalam perhitungan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
  • Berdasarkan pertimbangan faktor fundamental perusahaan dan pola perdagangan di bursa, BEI dapat menetapkan untuk mengeluarkan saham tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
  • Masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi dan frekwensi transaksi serta kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
  • Dari sebanyak 150 saham tersebut, kemudian diperkecil jumlahnya menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
  • Dari sebanyak 90 saham yang tersisa, kemudian dipilih sebnyak 40 saham dengan mempertimbangkan kinerja: hari transaksi dan frekwensi transaksi serta nilai kapitalisasi pasar di pasar regular
D. Instrumen Obligasi

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

1. Jenis Obligasi

Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

Dilihat dari sisi penerbit :
  • Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
  • Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
  • Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
  • Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
  • Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
  • Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
  • Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
Dilihat dari hak penukaran / opsi :
  • Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
  • Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
  • Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
  • Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
  • Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
a) Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
b) Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
c) Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
  • Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
Dilihat dari segi nilai nominal
  • Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
  • Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
  • Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
  • Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
a) Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b) Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan

2. Karakteristik Obligasi :

Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

3. Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

4. Yield Obligasi :

Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima. Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.

Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Current yield = bunga tahunan

harga obligasi
Contoh:

Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:

Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%

Rp 980.000.000 98%

= 17.34%

Sementara itu yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation = C + R – P
n x 100%
R + P
    2

Keterangan:

C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pemeblian (purchase value)

Contoh:
Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?

C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 hari
R = 94.25%
P = 100%

YTM approximation = 16 + 100 – 94.25
= 3.853

= 100 + 94.25
           2

= 18.01 %

5. Instrument Reksadana

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Manfaat Investasi Reksadana

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Resiko Reksadana
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

§ Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.

§ Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

§ Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:

1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.

4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

Sumber : Indonesian Stock Exchange.

dicopas dari sini