Assalamualaikum, blog ini adalah tempatnya yang punya blog ngomong ga karuan dan ngoceh ga penting tentang kesehariannya, keluarganya, dan lingkungannya yang mungkin ga penting buat diketahui oleh para pembaca tapi dirasa cukup penting untuk dibagikan kepada para pembaca sekalian oleh saya si Didik Cumi alias Rinaldi Tri Martono si orang yang punya blog ini.... yah, namanya juga iseng mas, masa cuma orang penting aja yang punya blog. Saya juga pengen punya... oke lah, selamat membaca dan jangan lupa kasih komen ato ngoceh di tempat ngoceh ya, awas lho kalo nggak. Wassalamualaikum...
Aplikasi N-Gage (1) Cerita (20) Confess (1) Dongeng (1) Fitness (2) Game N-Gage (1) Hari-hari (19) HIS7 (1) Horror (5) KASKUS Leaks (5) Kuliah (10) N-Gage (2) Sok Tau (21)

11 Mei 2011

Kuliah (Gabungan) Seminar Pajak

Kuliah diawali oleh quiz singkat: Perbedaan Hukum Pajak Formil dan Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak formil mengatur tentang kewajiban dan hak wajib pajak (WP), meliputi bagaimana suatu kewajiban ditunaikan, sanksi yang dikenakan apabila kewajiban tidak ditunaikan, serta hal-hal mengenai hak wajib pajak.
Hukum pajak materil mengatur tentang hal-hal substantif pemungutan pajak meliputi siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), atas apa ia dikenakan pajak (objek pajak), dan berapa besarnya pajak yang dikenakan (tarif pajak).
Pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), hukum pajak formil dan materil terpisah. Hukum pajak formil untuk kedua jenis pajak tersebut adalah UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU No16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam urusan PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.
Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil PPh terpisah dengan hukum pajak materil PPN. Hukum pajak materil PPh adalah UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009. (sumber)
Menurut si Dosen, sebenarnya dalam KUP juga ada yang mencakup UU Pajak Materiil, sehingga perlu dikaji lagi apakah KUP benar-benar murni sebagai UU Formil.

Dicontohkan sebagaimana KUHP dan KUHAP, KUHP adalah Undang-undang yang mengatur tentang kewajiban, hak, dan sanksi apabila satu hukum pidana dilanggar. Sedangkan KUHAP mengatur bagaimana tata cara mengenakan hukuman tersebut. Tentang cara menuntut, jalannya sidang, banding, dll. Dengan kata lain KUHAP digunakan bagi siapa saja yang ingin menjalankan acara persidangan dan menuntut seseorang atas sesuatu. Misal UU Pidana, UU KUP, UU Korupsi, UU Pencucian Uang, dll, semua akan menggunakan KUHAP sebagai UU Formil persidangan.

H U K U M  P A J A K
"UBI SICIETAS IBI IUS: jus scrypyum & non jus scryptum"
(Dimana ada masyarakat, disitu akan ada hukum : tertulis & tak tertulis)

"juris praecepta sunt haec: honeste vivere, alterum non laedera, suum cuique tribuere"
(The precepts of the law are these: To live honorably, not to injure another, to give each his due)

sumber hukum:
- Per UU an
- Yurisprudensi
- Traktat (Treaty)
- Kebiasaan
- Doktrin

Perundang-undangan (sudah jelas)

Yurisprudensi
Hukum tetap yang diikuti oleh suatu majelis persidangan. Yang biasanya diikuti terus oleh majelis sesudahnya yang menghadapi kasus serupa, atau paling tidak akan dijadikan referensi dalam membuat keputusan.

Traktat
Perjanjian tentang 2 negara (atau lebih), berisi tentang kesepakatan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masing-masing negara. Misal Pakta, Memorandum
Trakta terbagi 2 : Monoisme (menganggap hukum internasional sebagai 1 kesatuan hukum (primat hukum internasional)); Dualisme (menganggap hukum nasional lebih tinggi dari hukum internasional (misal dalam kasus amerika)) Indonesia pun sebenarnya menganut hukum dualisme karena apabila satu hukum internasional dianggap tidak sesuai dengan hukum nasional, maka hukum internasional bisa dikesampingkan.
Traktat juga memungkinkan adanya negara baru masuk dan ikut menyetujui dan menandatangani traktat yang dibuat sebelumnya (Law Making Treaty). Ada juga yang mengatur tentang kesepakatan tentang satu hal (misal perjanjian perdagangan Indonesia - Jepang) yang tidak bisa dimasuki negara lain tanpa mengubah sebagian atau seluruh traktat tersebut disebut Contract Treaty.


PENEMUAN HUKUM
- Asas Hukum
(diedit kemudian)

-Penafsiran hukum
(diedit kemudian)
*Penafsiran Otentik
*Penafsiran Sistematik
*Penafsiran Historis
*Penafsiran Psikologis
*Penafsiran Gramatikal
*Penafsiran Analogi
*Penafsiran Argumentum a Contrario

Hukum tidak dapat berlaku surut apabila menyebabkan kerugian pada masyarakat. Jika dilakukan, maka batal demi hukum.

K U P

UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP dapat didownload disini (save link as).
UU No. 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat UU No. 6 tahun 1983 tentang KUP dapat didownload disini.

- NPWP tidak diwajibkan: yang diwajibkan adalah MENDAFTARKAN DIRI untuk mendapatkan NPWP.
- Perbedaan tarif yang diberlakukan pada WP yang memiliki NPWP dan kepada (potensi) WP yang belum memiliki NPWP bukan merupakan sanksi, namun hanya sebagai peralatan politis agar potensi WP tersebut segera mendaftarkan diri.
- SKP dan formulir-formulir perpajakan seharusnya tidak diperbolehkan memakai bahasa selain bahasa Indonesia, kecuali SPT. Karena di KUP tidak diatur.
- Pembetulan SPT tidak boleh dilakukan jika WP sudah diperiksa (pasal 8).
- Data Baru adalah data yang baru saja ADA. Namun Novum adalah data yang sebenarnya sudah lama ada, namun baru terungkap.
-  dst....

(udah mulai ga jelas... -___-")

Tidak ada komentar: