Assalamualaikum, blog ini adalah tempatnya yang punya blog ngomong ga karuan dan ngoceh ga penting tentang kesehariannya, keluarganya, dan lingkungannya yang mungkin ga penting buat diketahui oleh para pembaca tapi dirasa cukup penting untuk dibagikan kepada para pembaca sekalian oleh saya si Didik Cumi alias Rinaldi Tri Martono si orang yang punya blog ini.... yah, namanya juga iseng mas, masa cuma orang penting aja yang punya blog. Saya juga pengen punya... oke lah, selamat membaca dan jangan lupa kasih komen ato ngoceh di tempat ngoceh ya, awas lho kalo nggak. Wassalamualaikum...
Aplikasi N-Gage (1) Cerita (20) Confess (1) Dongeng (1) Fitness (2) Game N-Gage (1) Hari-hari (19) HIS7 (1) Horror (5) KASKUS Leaks (5) Kuliah (10) N-Gage (2) Sok Tau (21)

22 Mei 2011

Tentang Pasar Modal (UTS Version)

1. Bgmn transaksi dijalankan di bursa?
  • Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
  • Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
  • Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakuka kegiatan transaksi.
2. Order dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.
3. Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.
4. Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated trading System) . Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.
5. Transaksi Terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.
6. Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.

2. Bgmn langkah2 proses IPO dilakukan?
Dalam proses IPO (proses emisi), Emiten harus menempuh serangkaian tahapan yang cukup. Tahapan-tahapan IPO. Secara garis besar proses IPO dapat dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu: Sebelum Emisi, Selama Emisi, dan Sesudah Emisi.

SEBELUM EMISI:
Persiapan Emisi Efek
  • Sebelum emisi, rencana manajemen perusahaan mencari dana melalui go public mesti dibawa ke forum rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat umum pe-megang saham luar biasa (RUPS LB) untuk dimintakan persetujuan.
  • Setelah persetujuan diperoleh, emiten kemudian harus mencari dan menunjuk pihak-pihak tertentu untuk menjamin emisi dan membantu menyiapkan kelengkapan dokumen emisi.
  • Pihak-pihak yang terlibat tersebut meliputi perusahaan efek, profesi penunjang dan lembaga penunjang. Perusahaan efek dalam proses IPO bertindak sebagai penja-min dan membantu emisi. Perusahaan efek dapat pula berfungsi sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, Penjamin Emisi, sekaligus sebagai Agen Penjual.
  • Profesi penunjang yang diperlukan mencakup:
  1. Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit laporan keuangan 2 tahun terakhir;
  2. Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat;
  3. Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Sedangkan lembaga penunjang yang berperan antara lain:
  1. Wali Amanat sebagai wali dari kepentingan investor (untuk emisi obligasi);
  2. Penanggung (Guarantor);
  3. Biro Administrasi Efek;
  4. Kustodian untuk tempat penitipan harta.
  • Persiapan dokumen emisi sendiri terdiri dari:
  1. surat pengantar pernyataan pendaftaran;
  2. prospektus lengkap;
  3. iklan, brosur, edaran;
  4. dokumen lain yang diwajibkan;
  5. rencana jadwal emisi;
  6. konsep surat efek;
  7. laporan keuangan;
  8. rencana penggunaan dana yang dirinci pertahun;
  9. proyeksi jika dicantumkan dalam prospektus;
  10. legal audit;
  11. legal opinion;
  12. riwayat hidup komisaris dan direksi;
  13. perjanjian penjamin emisi;
  14. perjanjian agen penjualan;
  15. perjanjian penanggungan (untuk emisi obligasi);
  16. perjanjian perwaliamanatan (untuk emisi obligasi);
  17. perjanjian dengan bursa efek;
  18. kontrak pengelolaan saham;
  19. kesanggupan emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan perundangundangan pasar modal;
  20. dan informasi lain yang bukan bagian dari pernyataan pendaftaran yang diminta Bapepam.
Pendaftaran Pernyataan Emisi

  • Setelah semua dokumen yang diperlukan untuk emisi telah lengkap, emiten mengadakan kontrak pendahuluan dengan bursa efek dan menandatangani perjanjian-perjanjian emisi. Khusus penawaran obligasi atau efek hutang lainnya emiten harus mendapatkan terlebih dahulu peringkat dari lembaga pemeringkat efek. Barulah kemudian emiten bersama penjamin emisi menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam, sekaligus melakukan ekspose terbatas di Bapepam.
  • Di Bapepam semua dokumen emisi yang telah diterima diperiksa kelengkapannya dan juga dievaluasi, baik dari segi kelengkapannya, kecukupan dan kejelasan informasi, keterbukaan, maupun aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen. Dalam waktu maksimum 45 hari kerja jika Bapepam tidak menyampaikan komentar, permintaan perubahan/tambahan informasi maka Pernyataan Pendaftaran emiten dianggap efektif.


SELAMA EMISI
Selama Masa Penawaran Efek
Pada tahap ini, emiten melakukan aktivitas penawaran efek pada pasar perdana yang sering disebut sebagai IPO (Initial Public Offering), melaksanakan penjualan saham perdana, sampai mencatatkan efek yang dilepas ke publik ke Bursa Efek sehingga investor dapat memperjualbelikan efek yang dimilikinya. Secara garis besar selama periode emisi dibedakan menjadi periode pasar perdana dan periode pasar sekunder.
Penawaran Umum Efek
Periode pasar perdana, mencakup periode mulai dari efek ditawarkan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk, penjatahan oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten, hingga penyerahan efek kepada investor. Jadi sesudah Bapepam menyatakan Pernyataan Pendaftaran efektif, emiten mulai menyediakan prospektus lengkap untuk publik atau calon pembeli dan memuat prospektus ringkas dalam sebuah surat kabar harian atau lebih yang berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional. Pemasangan prospektus ringkas tersebut setidaknya dilakukan 3 hari kerja sebelum masa Penawaran Umum agar calon pembeli dapat mempelajari terlebih dahulu penawaran emiten.
Pada masa Penawaran Umum, calon investor yang tertarik dapat mulai mengajukan pesanan kepada penjamin emisi melalui agen penjualan yang ditunjuknya. Masa ini berlangsung selama minimal 3 hari kerja dan selesai selambat-lambatnya 60 hari setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Berakhirnya masa penawaran disusul dengan penjatahan efek. Penjatahan efek adalah pengalokasian efek pesanan para investor sesuai dengan jumlah yang tersedia. Jika kemudian ternyata jumlah permintaan efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah efek yang ditawarkan, diadakan penjatahan khusus oleh manajer penjatahan.
Masa penjatahan berjalan hingga 6 hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran. Efek yang sudah dialokasikan kemudian diserahkan kepada investor dalam bentuk surat saham kolektif. Sertifikat tersebut sudah harus tersedia bagi pembeli paling lambat 3 hari kerja sebelum pencatatan. Dalam hal pemesanan investor ditolak sebagian atau seluruhnya (misalnya karena keterbatasan efek yang dijual) atau ternyata terjadi pembatalan penawaran, investor sudah harus menerima pengembalian uang pemesanan dari penjamin emisi atau agen penjualan selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.

Pencatatan Efek di Bursa
Periode pasar sekunder, yaitu periode pencatatan efek di bursa sampai perdagangan sekunder dimulai. Bapepam mensyaratkan bahwa pencatatan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sesudah dimulainya masa Penawaran Umum, atau 30 hari sesudah ditutupnya masa Penawaran Umum tersebut, tergantung mana yang lebih dahulu.
Di Bursa Efek Jakarta (BEJ), proses pencatatan efek dimulai dari pengajuan permohonan pencatatan ke bursa oleh emiten, tentunya berdasarkan Persyaratan Pencatatan Efek yang berlaku di BEJ. Persyaratan pencatatan untuk tiap efek berbeda-beda, tetapi persyaratan pertama yang harus dipenuhi dalam melakukan emisi di pasar sekunder adalah terlebih dahulu mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam atas Pernyataan Pendaftaran Emisi emiten.
Persyaratan Pencatatan Saham :

  • Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir;
  • Minimal jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 1 juta saham;
  • Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal sekurang-kurangnya 500 saham);
  • Emiten wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa).

Perusahaan emiten telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun (suatu perusahaan dinyatakan telah berdiri pada suatu tahun buku bila anggaran dasar perusahaan telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman, sedangkan perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut ini:

  • Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM
  • Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis
  • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional
  • Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok);
  • Dalam dua tahun buku terakhir emiten memperoleh laba bersih dan laba operasional;
  • Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 milyar, modal sendiri Rp 7,5 milyar dan modal disetor Rp 2 milyar;
  • Besarnya kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum adalah sekurang-kurangnya Rp 4 milyar;
  • Anggota direksi dan komisaris perusahaan emiten memiliki reputasi yang baik.


SESUDAH EMISI
Pelaporan Emisi Efek
Sesudah efek diperdagangkan di pasar sekunder, emiten diwajibkan memberikan pelaporan kepada BEJ dan Bapepam. Pelaporan kepada kedua institusi ini terdiri dari tiga jenis: Laporan Rutin, berupa Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Ke-uangan Tengah Tahunan, dan Laporan Triwulanan; Laporan Berkala, yaitu la-poran mengenai terjadinya setiap kejadian penting dan relevan; dan Laporan La-innya, mencakup laporan mengenai perubahan anggaran dasar, rencana RUPS/ RULB, perubahan susunan direksi dan komisaris, dan mengenai penyimpangan proyeksi yang dipublikasikan lebih dari 10%. Laporan Rutin kepada Bapepam bah-kan tidak hanya meliputi ketiga laporan keuangan yang sudah disebutkan tadi, tetapi juga mencakup beberapa laporan lainnya, seperti laporan penggunaan dana hasil emisi.
Seluruh laporan yang disampaikan emiten kepada bursa akan dipublikasikan kepada para investor melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Dengan demikian investor, terutama investor publik, sebagai pihak yang tidak memiliki akses langsung kepada emiten, dapat mengetahui perkembangan performa emiten sehingga dapat mengambil tindakan yang menguntungkan bagi kegiatan investasinya.

3. Bgmn peraturan terkait prospektus?
Pengetahuan tentang proses IPO hingga sampai pencatatan di Bursa efek tentunya belum cukup karena sebagai calon pembeli IPO investor juga ingin tahu penawaran apa yang diberikan oleh tiap emiten dan apakah penawaran tersebut sesuai dengan harganya. Hal-hal tersebut banyak dijelaskan dalam prospektus.

Prospektus merupakan suatu bentuk promosi emiten atas perusahaannya. Emiten akan memasukkan ke dalam prospektus informasi-informasi yang relevan dengan bisnis perusahaan sebagaimana yang disyaratkan oleh Bapepam, dengan harapan dapat menarik banyak calon investor.

Berikut ini diuraikan beberapa indikator dalam prospektus yang perlu dicermati.
 Siapa berada di belakang Penawaran Umum (IPO)?
Pada bagian bawah sampul prospektus tertera nama Penjamin Pelaksana Emisi beserta nama-nama Penjamin Emisi yang membantu berlangsungnya emisi efek emiten yang bersangkutan.
 IPO bertujuan untuk pengembangan usaha atau membayar hutang?
Perlu berhati-hati apabila emiten menggunakan mayoritas dana yang diperolehnya dari hasil penawaran umum (IPO) untuk melunasi hutang perusahaan atau untuk membayar dividen yang besar jumlahnya kepada investor pra IPO.
 Sehatkah Perusahaan (emiten) tersebut?
Apabila pendapatan emiten pada tahun fiskal terakhir turun dari periode tahun sebelumnya, mungkin ini waktunya untuk menampik penawaran ini. Seharusnya apabila emiten ingin Go Public, perusahaan sedang berada dalam pertumbuhan yang cukup signifikan/baik.
 Risiko dan Prospek Usaha
Nilai IPO biasanya turun setelah emiten mengumumkan kehilangannya atas salah satu konsumen utama. Tetapi seperti tanda peringatan lainnya, beberapa pengecualian berlaku.
 Periksa Nilai Investasi Anda
Para investor sebelum IPO senang apabila IPO dihargai lebih tinggi dari investasi awal mereka sehingga dapat merealisasikan return yang besar, bisa jadi hingga sepuluh kali lipat.

Peraturan-peraturan terkait Prospektus yang ada di Bapeppam adalah:
 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Bab IX Bagian Ketiga Tentang Prospektus dan Pengumuman
Pasal 78:
1. Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
2. Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
3. Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Penjelasan Pasal 78 Ayat 3
Yang dimaksud dengan "ketentuan mengenai Prospektus" dalam ayat ini, antara lain mengenai bentuk dan isi Prospektus.
Prospektus tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a. uraian tentang Penawaran Umum;
b. tujuan dan penggunaan dana Penawaran Umum;
c. analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan;
d. risiko usaha;
e. data keuangan;
f. keterangan dari segi hukum;
g. informasi mengenai pemesanan pembelian Efek; dan
h. keterangan tentang anggaran dasar.

 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-41/PM/2000 Tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.A.8 Tentang Prospektus Awal Dan Info Memo (download pdf)

 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-51/PM/1996 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum (download pdf)
(download pdf-nya bisa diganti sendiri angkanya sampe IX.C.14 untuk jenis2 pelaku pasar modal lainnya)

4. Hal2 yg mendasar yg hrs diketahui jika ingin berinvestasi di pasar modal dan Mekanisme kerja orang-orang yang terlibat dalam investasi pasar modal


(dalam proses pembuatan...)

2 komentar:

EviL mengatakan...

First Blood....
ditunggu tambahannya...

ot4 mengatakan...

tripLe kiLL

lanjutGan